Categories: NEWS

Muzir Maha Datangi BPN Wilayah Aceh, Minta Hentikan Aktivitas Perusahaan PT. Laot Bangko

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata, Muzir Maha, kembali menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Aceh di Banda Aceh, Selasa 14/01/2020.

Kehadiranya bersama seorang rekanya itu dalam rangka menyikapi persoalan izin perpanjangan HGU PT. Laot Bangkok yang sampai saat ini masih belum jelas. Padahal menurutnya batas izin HGU telah habis.

Tampak terlihat Muzir Maha memperlihatkan surat yang dimasukkan itu bertulis permohonan pemberhentian aktivitas perusahaan PT. Laot Bangko serta beberapa poin tuntutan yang di bubuhkan.

Dimana sesui SK Menteri ATR 18 Desember 1989, masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, mengingat proses perizinan yang dilakukan PT Laot Bangko belum juga kaluar Muzir kembali menyurati BPN Aceh untuk memerintahkan agar PT Laot Bangko memberhentikan segala aktivitas sebelum izin perusahaan tersebut keluar.

Bahkan Muzir menilai Pemerintah Subulussalam lamban dan plin plan dalam mengambil sikap terkait di perpanjang atau tidaknya perusahaan perkebunan tersebut, ia meminta dalam proses izin perpanjangan HGU PT Laot Bangkok tersebut tidak ada pihak yang ingin mencari kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan masyarakat, sebab lanjutnya, sampai saat ini tanggungan sosial perusahaan untuk masyarakat saja belum juga di penuhi.

Sebelumnya ia memang sudah langsung mendatangi Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, tetapi ia belum merasa puas dan permintaan masyarakat juga yaitu meminta ia untuk trus consent mengawal tuntutan masyarakat sekitar perusahaan tersebut sampai hak masyarakat betul betul diberikan dan tepat sasaran.

Adapun beberapa point tuntutan AMM_SaKa
Membatalkan rekomendasi panitia B atau Tim Pokja sebelum masalah sengketa dan tanggung jawab sosial di penuhi perusahaan, kedua memberikan kebun plasma minimal 20%, ketiga meminta pihak perusahaan mengeluarkan tanah masyarakat dari HGU serta mengambilikan tanah wilayat/adat, ke empat memberikan upah karyawan sesuai UMP Aceh, ke lima memberikan CSR bagi masyrakat sekitar perusahaan, ke enam memberikan peluang kerja 80% bagi masyrakat sekitar perusahaan dan terakhir mengeluarkan Daerah Aliran Sungai sesuai undang undang yang berlaku. (Ril)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

1 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

2 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

2 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

2 hari ago