Categories: NEWS

Muzir Maha Datangi BPN Wilayah Aceh, Minta Hentikan Aktivitas Perusahaan PT. Laot Bangko

Analisaaceh.com, BANDA ACEH — Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata, Muzir Maha, kembali menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Aceh di Banda Aceh, Selasa 14/01/2020.

Kehadiranya bersama seorang rekanya itu dalam rangka menyikapi persoalan izin perpanjangan HGU PT. Laot Bangkok yang sampai saat ini masih belum jelas. Padahal menurutnya batas izin HGU telah habis.

Tampak terlihat Muzir Maha memperlihatkan surat yang dimasukkan itu bertulis permohonan pemberhentian aktivitas perusahaan PT. Laot Bangko serta beberapa poin tuntutan yang di bubuhkan.

Dimana sesui SK Menteri ATR 18 Desember 1989, masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 lalu, mengingat proses perizinan yang dilakukan PT Laot Bangko belum juga kaluar Muzir kembali menyurati BPN Aceh untuk memerintahkan agar PT Laot Bangko memberhentikan segala aktivitas sebelum izin perusahaan tersebut keluar.

Bahkan Muzir menilai Pemerintah Subulussalam lamban dan plin plan dalam mengambil sikap terkait di perpanjang atau tidaknya perusahaan perkebunan tersebut, ia meminta dalam proses izin perpanjangan HGU PT Laot Bangkok tersebut tidak ada pihak yang ingin mencari kepentingan dan keuntungan secara pribadi maupun kelompok dengan mengorbankan masyarakat, sebab lanjutnya, sampai saat ini tanggungan sosial perusahaan untuk masyarakat saja belum juga di penuhi.

Sebelumnya ia memang sudah langsung mendatangi Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, tetapi ia belum merasa puas dan permintaan masyarakat juga yaitu meminta ia untuk trus consent mengawal tuntutan masyarakat sekitar perusahaan tersebut sampai hak masyarakat betul betul diberikan dan tepat sasaran.

Adapun beberapa point tuntutan AMM_SaKa
Membatalkan rekomendasi panitia B atau Tim Pokja sebelum masalah sengketa dan tanggung jawab sosial di penuhi perusahaan, kedua memberikan kebun plasma minimal 20%, ketiga meminta pihak perusahaan mengeluarkan tanah masyarakat dari HGU serta mengambilikan tanah wilayat/adat, ke empat memberikan upah karyawan sesuai UMP Aceh, ke lima memberikan CSR bagi masyrakat sekitar perusahaan, ke enam memberikan peluang kerja 80% bagi masyrakat sekitar perusahaan dan terakhir mengeluarkan Daerah Aliran Sungai sesuai undang undang yang berlaku. (Ril)

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Beasiswa Hafiz Abdya 2027 Dibuka, Target Cetak 100 Penghafal Quran

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI)…

9 jam ago

Kerap Bolos Sekolah, Pelajar di Abdya Terjaring Razia Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh…

9 jam ago

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Berlaku hingga Awal 2027

Analisaaceh.com, Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk…

9 jam ago

Mata Kail Tersangkut di Jari, Nelayan Minta Bantuan Damkar

Analisaaceh.com, Aceh | Seorang nelayan asal Gampong Lamkrut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, meminta bantuan…

9 jam ago

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

4 hari ago