Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani serta sejumlah dewan dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) terancam akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) apabila tidak mematuhi aturan partai.
Hal tersebut menyusul setelah ditetapkannya pengurus baru DPP PNA berdasarkan SK Kemenkumham Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 yang diketuai oleh Irwandi Yusuf. Dalam pengurus ini, Miswar Fuady menjabat sebagai Sekjend dan H. Syakya sebagai Ketua Harian.
H. Syakya saat dikonfirmasi analisaaceh.com pada Rabu (26/1/2022) mengatakan, pihaknya kembali merangkul semua kader partai yang selama ini sempat terjadinya perselisihan kepemimpinan partai. Dirinya berharap seluruh kader dapat kembali bergabung dan fokus terhadap pembangunan partai yang lebih baik.
“Sebelumnya kita telah melakukan upaya untuk merangkul kembali semua kader, agar kembali ke satu tujuan untuk membangun partai tanpa ada lagi yang berselisih paham,” ujarnya.
Ketua Harian DPP PNA ini mengaku membutuhkan kader dan tokoh-tokoh PNA yang selama ini telah berjuang bersama partai, seperti Tiyong, Falevi dan sejumlah kader lainnya untuk dapat bersatu kembali. “Kita tentunya membutuhkan mereka untuk berjuang dan bersatu kembali tanpa adanya dualisme yang menyebabkan kemunduran pada partai,” sebutnya.
Baca: Miswar Fuady Kenalkan Sejumlah Pengurus Baru DPP PNA, H. Syakya Ketua Harian
Namun demikian, sambung Syakya, apabila kader PNA masih mengangkangi aturan dan tidak mengakui kepengurusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART partai.
“Tiyong sudah diberikan SP1 dulu, dan bila masih tidak mengakui dan mengikuti aturan partai tentu dikeluarkan peringatan kedua, begitu juga ada sanksi yang diberikan sebagaimana AD/ART. Salah satunya PAW bagi anggota Dewan. Namun dalam hal semua ada aturanya,” ungkap Syakya.
Baca: Miswar Fuady: Tidak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan PNA
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekjend DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady menegaskan bahwa partai orange tersebut tidak ada lagi dualisme kepemimpinan sebagaimana yang mencuat di publik selama ini.
“Kami ingin menjelaskan kepada kawan-kawan semua dan publik Aceh secara luas, bahwa gesekan-gesekan internal di PNA yang sempat mencuat ke publik dalam beberapa waktu lalu, saat ini sudah selesai,” ujarnya.
Hal itu setelah dikeluarkannya Keputusan Negara melalui Kanwil Kemenkumham Aceh tanggal 27 Desember 2021 yang memberi pengakuan resmi kepada pengurus DPP PNA melalui SK Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021.
“Dengan alamat kantor di sini dan inilah satu-satunya kantor DPP PNA, yang kita peusijuk pagi ini,” ungkapnya.
“Sekarang PNA telah solid kembali dan dapat menfokuskan kembali seluruh energi dan sumberdaya partai untuk melayani dan memperhatian urusan-urusan publik yang memihak rakyat Aceh, melanjutkan kerja-kerja pro rakyat yang sudah dimulai PNA sejak awal,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Komentar