Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Jajaran Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pemuda Z (27) warga Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara pada Kamis, (11/3) karena diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan di seputaran domisili tersangka.
“Tim kita melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada Kamis (11/3) lalu, selain menangkap Z, tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti,” Ujar Kapolres saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres setempat Jumat (19/3/2021) pagi.
Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku narkotika tersebut dibeli dari salah seorang warga Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe bernama All yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp. 1 juta, untuk satu lembar plastik transparan yang berisikan 20 bungkus paket.
“Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per paket,” Jelas Kapolres seraya menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba yakni, 20 bungkus paket diduga sabu-sabu, satu unit hp merek Samsung, satu unit hp merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
“Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup”. Pungkasnya.