Categories: HukumNEWS

Nekat Jual-Beli Sabu, Mantan Residivis ini Diringkus Polisi Di Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Jajaran Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pemuda Z (27) warga Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara pada Kamis, (11/3) karena diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan di seputaran domisili tersangka.

“Tim kita melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Z pada Kamis (11/3) lalu, selain menangkap Z, tim Satresnarkoba juga menyita barang bukti,” Ujar Kapolres saat konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres setempat Jumat (19/3/2021) pagi.

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku narkotika tersebut dibeli dari salah seorang warga Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe bernama All yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp. 1 juta, untuk satu lembar plastik transparan yang berisikan 20 bungkus paket.

“Tersangka Z membeli narkoba tersebut untuk kembali dijual di seputaran Simpang Keuramat dengan harga bervariasi antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per paket,” Jelas Kapolres seraya menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan personel Satresnarkoba yakni, 20 bungkus paket diduga sabu-sabu, satu unit hp merek Samsung, satu unit hp merek Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.

“Terhadap tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup”. Pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago