Categories: NEWS

Nekat Mencuri untuk Beli Sabu, 2 Pria Ditangkap di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap dua pria, AF (34) dan KH (36), terkait kasus narkoba dan pencurian. Mereka ditangkap di depan Gedung Museum Aceh pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua tersangka, AF dan KH, adalah warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. AF ditangkap atas kasus narkotika, sementara KH ditangkap karena terlibat dalam pencurian dan pembongkaran rumah bersama AF.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada Rabu (14/8/2024), mereka mencuri dari rumah milik MN di komplek BTN Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Mereka melakukan pencurian untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan,” jelas Rajabul Asra.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu, alat hisap, sejumlah perhiasan, dan uang tunai di dalam tas tersangka.

“Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapatkan sabu dari T (DPO). Ia juga mengakui sudah lebih dari 10 kali membeli sabu dari T,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rajabul Asra menjelaskan bahwa petugas awalnya curiga terhadap perhiasan yang ditemukan di dalam tas AF. Setelah dilakukan pendalaman, AF akhirnya mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukan bersama KH di komplek BTN Ajun.

“Pencurian tersebut telah dilaporkan oleh korban pada Jumat, 26 Juli 2024, di Polsek Peukan Bada dengan total kerugian sebesar Rp250 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak dua kali, yaitu pada Kamis, 25 Juli 2024, dan Jumat, 26 Juli 2024.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap, sepeda motor, perhiasan, uang tunai, dua unit laptop, televisi, dan berbagai hasil curian lainnya.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara untuk kasus narkotika jenis sabu dengan minimal hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, untuk kasus pencurian dengan pemberatan, mereka diancam dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.” Pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

6 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

6 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago