Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Ngaku Perwira TNI dan Gelapkan Laptop Teman, Seorang Pemuda Ditangkap di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda yang mengaku sebagai perwira TNI dan melakukan penggelapan Laptop milik teman wanitanya.

Tersangka berinisial IY (25) ini merupakan warga Kabuputen Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku ditangkap karena menggelapkan Laptop milik temannya PANI (21) warga Banda Aceh. Pelaku kenal dengan korban melalui Aplikasi Tantan.

“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Kemudian pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja,” kata Kasatreskrim, Jum’at (5/11/2021).

AKP Ryan menjelaskan, kajadian itu berlangsung pada hari Senin (1/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, IY menghubungi PANI mengajak berjumpa dan meminta korban PANI untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Nesu Jaya, Banda Aceh.

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan Laptop milik korban yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan,” jelas Kasatreskrim.

Saat itu pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dan berjanji akan dikembalikan pada hari Selasa (2/11).

“Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku,” ucap Kasatreskrim.

Menindak lanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban pada hari Rabu (3/11), Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY, dan pada hari Kamis (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku IY, ianya mengakui benar telah meminjam satu unit laptop merk lenovo, warna hitam, type G40 labtop milik korban dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan kepada korban lagi dengan niat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” sebut AKP Ryan.

IY saat ini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

1 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

1 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago