Analisaaceh.com, Idi | Seorang pria warga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur lantaran mengaku sebagai Polisi dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial H (35) ini diamankan pada Jum’at (13/5/2022) di rumah mertuanya di dalah satu Gampong dalam Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kejadian bermula saat tersangka dan korban KH (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan November 2021, pelaku juga menampakkan kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang dan Viral di Medsos, Parempuan Aceh Timur ini Ditemukan di Madat
“Tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur,” kata Kasat, Selasa (17/5/2022).
Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang sebanyak Rp500 juta.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” ungkap Kasat Reskrim.
Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.
Baca Juga: Cabuli Anak Yatim Bawah Umur, Pria Tua Asal Aceh Timur Diamankan Polisi
“Setelah diselidiki, tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut,” jelasnya.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu dan di tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Aceh Timur
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)