Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Penjual Sabu di Pidie

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dibekuk Polisi di Pidie (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap melakukan transaksi di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara pada Rabu (2/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, pelaku berinisial MK (40) berhasil ditangkap saat petugas kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang bukti tersebut dari pelaku.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu di gampong tersebut,” ujar Kasatnarkoba.

Kemudian, sambung AKP Rahmat, pada saat petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, pelaku langsung ditangkap di salah satu warung kopi Gampong Baroh Yaman bersama barang bukti sabu seberat 17,81 gram yang dibungkus dalam bungkusan rokok Magnum.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari SY yang sekarang menjadi DPO,” tutur AKP Rahmat.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDiterjang Banjir Bandang, Ibu dan Anak di Aceh Tenggara Meninggal Dunia
Artikulli tjetërKPPU Dalam Ruang Lingkup Peningkatan UMKM Oleh Pemerintah Daerah