Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Gampong Asam Peutik Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa diringkus Polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial Z (33) yang berprofesi sebagai penjual ikan tersebut diduga juga sebagai pengedar sabu di daerah setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka Z ditangkap saat sedang berjualan ikan di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota pada Sabtu (12/6) pukul 14.00 WIB.
“Tersangka diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil ditangkap di pinggir jalan Gampong Blang Seunibong,” kata Kasat, Senin (14/6/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang-bukti di dalam saku celana milik tersangka berupa 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram.
“Tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.