bank BPRS, foto: ist
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Gayo Takengon pada 9 September 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah sekaligus proses likuidasi bank.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
“Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, dan seluruh dana klaim bersumber dari LPS,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPRS Gayo Takengon atau situs resmi LPS setelah pengumuman jadwal pembayaran diterbitkan.
Adapun bagi debitur, Jimmy menegaskan tetap wajib melanjutkan cicilan atau pelunasan pinjaman kepada Tim Likuidasi LPS.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Kami imbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi hal-hal yang dapat menghambat proses klaim maupun likuidasi,” katanya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan informasi LPS di 021-154.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar