bank BPRS, foto: ist
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Gayo Takengon pada 9 September 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah sekaligus proses likuidasi bank.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
“Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, dan seluruh dana klaim bersumber dari LPS,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPRS Gayo Takengon atau situs resmi LPS setelah pengumuman jadwal pembayaran diterbitkan.
Adapun bagi debitur, Jimmy menegaskan tetap wajib melanjutkan cicilan atau pelunasan pinjaman kepada Tim Likuidasi LPS.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Kami imbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi hal-hal yang dapat menghambat proses klaim maupun likuidasi,” katanya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan informasi LPS di 021-154.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar