bank BPRS, foto: ist
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPRS Gayo Takengon pada 9 September 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah sekaligus proses likuidasi bank.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan pihaknya tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
“Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja, dan seluruh dana klaim bersumber dari LPS,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPRS Gayo Takengon atau situs resmi LPS setelah pengumuman jadwal pembayaran diterbitkan.
Adapun bagi debitur, Jimmy menegaskan tetap wajib melanjutkan cicilan atau pelunasan pinjaman kepada Tim Likuidasi LPS.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Kami imbau nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi hal-hal yang dapat menghambat proses klaim maupun likuidasi,” katanya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan informasi LPS di 021-154.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial NZ…
Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sinergi dalam mendukung…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak…
Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…
Komentar