Categories: NEWS

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) karena tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan modal ventura.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, dan diumumkan secara resmi pada 3 November 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan modal ventura di Aceh.

Sebelumnya, PT SAV telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran yang sama, namun tidak juga menunjukkan perbaikan hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

“OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT Sarana Aceh Ventura untuk memperbaiki ekuitas sesuai rencana pemenuhan yang disetujui. Namun hingga jatuh tempo, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Daddi di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Menurut Daddi, langkah pencabutan izin ini diambil berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten dan tegas, guna menjaga industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya,” tambahnya.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Selain itu, PT SAV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

OJK juga meminta perusahaan menunjuk penanggung jawab sementara untuk melayani kepentingan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.

Masyarakat, kreditur, atau pihak lain yang memiliki urusan dengan PT SAV dapat menghubungi Zulfan Dlisyah di nomor 0812-6981-142, atau M. Hasbi Syawaluddin di nomor 0812-6903-738 / email: sarana.aceh.ventura@gmail.com dan sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id.

Sebagai penegasan, Daddi menyebutkan bahwa PT SAV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usaha dicabut.

“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk senantiasa menjaga kesehatan keuangan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tutup Daddi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

UIN Ar-Raniry Tetapkan Empat Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Ar-Raniry menetapkan empat kandidat yang…

24 jam ago

Cakupan Imunisasi di Aceh Masih Rendah, Sejumlah Daerah Alami Penurunan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) di Aceh masih tergolong rendah dan…

1 hari ago

BI Aceh Gelar Road to FESyar 2026, Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh akan menyelenggarakan kegiatan Road…

1 hari ago

Gubernur Aceh Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Analiaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program…

2 hari ago

Wagub Aceh Perkuat UMKM dan BUMDes Dukung Program MBG

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam…

2 hari ago

Aceh Dorong Kenaikan Dana Otsus Jadi 2,5 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan kebutuhan Dana Otonomi Khusus…

2 hari ago