Categories: NEWS

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) karena tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan modal ventura.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, dan diumumkan secara resmi pada 3 November 2025.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan modal ventura di Aceh.

Sebelumnya, PT SAV telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran yang sama, namun tidak juga menunjukkan perbaikan hingga batas waktu yang diberikan berakhir.

“OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT Sarana Aceh Ventura untuk memperbaiki ekuitas sesuai rencana pemenuhan yang disetujui. Namun hingga jatuh tempo, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Daddi di Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Menurut Daddi, langkah pencabutan izin ini diambil berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan peraturan secara konsisten dan tegas, guna menjaga industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya,” tambahnya.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Selain itu, PT SAV harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

OJK juga meminta perusahaan menunjuk penanggung jawab sementara untuk melayani kepentingan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk.

Masyarakat, kreditur, atau pihak lain yang memiliki urusan dengan PT SAV dapat menghubungi Zulfan Dlisyah di nomor 0812-6981-142, atau M. Hasbi Syawaluddin di nomor 0812-6903-738 / email: sarana.aceh.ventura@gmail.com dan sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id.

Sebagai penegasan, Daddi menyebutkan bahwa PT SAV tidak diperkenankan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usaha dicabut.

“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk senantiasa menjaga kesehatan keuangan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tutup Daddi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Perkuat Payung Hukum, KIP Aceh Barat Teken PKS dengan Kejari

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menjalin kolaborasi strategis dengan Kejaksaan…

1 hari ago

16.276 Hektare Sawah di Aceh Rusak Berat Pascabencana, Petani Butuh Penanganan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 16.276 hektare sawah di Aceh mengalami kerusakan berat akibat bencana…

1 hari ago

Cegah DBD Meluas, Pemerintah Gampong Mata Ie Abdya Gelar Fogging

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Gampong Mata Ie, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan…

1 hari ago

Diduga Curi 1,9 Ton Sawit, Remaja Asal Keude Baro Abdya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang remaja berinisial MF (19) warga Gampong Keude Baro Kecamatan Kuala Batee…

1 hari ago

Dari Aceh ke Asia, PAG Dorong Arun Jadi Global Integrated Energy Hub

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Perta Arun Gas (PAG), bagian dari Subholding Gas dan anak perusahaan…

1 hari ago

Polda Aceh Musnahkan Vape Etomidate, Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika…

2 hari ago