pelaku yang diamankan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik Abdul Aziz (42) yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang pada 22 Desember 2025.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan terduga pelaku berinisial TA (46), warga Kabupaten Pidie, di kawasan Cot Iri, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (25/5/2026).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya menerima dua laporan polisi terkait perbuatan yang diduga dilakukan TA.
“Dua laporan polisi kami terima terkait perbuatan yang dilakukan terduga pelaku. Laporan pertama diterima pada Desember 2025 dan laporan kedua pada April 2026. Salah satunya merupakan laporan limpahan dari Polda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, kasus bermula saat TA menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban selama dua hari di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue–Sabang. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan nomor telepon terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.
Kompol Dizha mengatakan, Tim Rimueng Koetaradja melakukan serangkaian penyelidikan karena terduga pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya, petugas memperoleh informasi keberadaan TA di kawasan Jembatan Cot Iri.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di depan salah satu warung kopi di sekitar jembatan dan langsung mengamankannya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, TA mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang di Kabupaten Pidie. Berbekal informasi itu, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sekaligus pihak yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut.
Hasilnya, pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi mengamankan FAT (44), warga Titue, Kabupaten Pidie, yang diduga sebagai penadah, beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Menurut pengakuan FAT kepada penyidik, kendaraan tersebut diterima sebagai barang gadai dari TA dengan nilai Rp2,5 juta dan digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari sebagai petani.
“Alhamdulillah, terduga penadah beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh mencatat delapan jamaah haji…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Rencana investasi tambang senilai Rp200 triliun yang disampaikan Bupati Nagan Raya,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyerahkan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Faiz Hidayat (23), pendaki asal Gampong Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jeddah | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli mengapresiasi komitmen keluarga Abdulah…
Komentar