Analisaaceh.com, Redelong | Polisi menangkap seorang okunum anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah berinisial Y (41) dan tiga pelaku lainnya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan penangkapan keempat pelaku itu terjadi di dua lokasi yang berbeda yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam kecamatan Bukit pada Rabu (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Ada empat yang di tangkap, salah satunya oknum anggota DPRK, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, atas laporan tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sabu sebesar 0,24 gram,” kata Kapolres, Jum’at (5/5/2023).
Dari pelaku Y polisi menemukan satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol lasegar dan masih terpasang pipet serta kaca pirek yang berisi sisa sabu dengan satu buah mancis warna biru.
Dalam kasus itu, polisi juga turut mengamankan A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, ZH (55) warga Kampung Bale Redelong.
“Keempat pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Nanang Indra Bakti.