Categories: ACEH UTARANEWS

Oknum Geuchik Pelaku Pembacokan di Aceh Utara Diberhentikan dari Jabatan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Untuk memudahkan proses hukum, Geuchik Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, YD (43) diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Sekda Aceh Utara Dr A Murtala, Selasa (2/9/2020).

“Kita memberhentikan sementara YD sebagai geuchik agar tidak menghambat roda pemerintahan di gampong, disamping itu untuk memudahkan proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Murtala menjelaskan, pemberhentian sementara jabatan Geuchik YD merujuk kepada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik.

Dalam Qanun Aceh menyebutkan Geuchik yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt, sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Oknum Geuchik di Aceh Utara Bacok Warga Hingga Bersimbah Darah

Kemudian apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah atas perbuatannya, maka Geuchik tersebut diberhentikan dari jabatannya, dan apabila dinyatakan tidak bersalah maka akan direhabilitasi nama baiknya.

“Kita mengharapkan kedepannya semoga hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi, karena semua persoalan dapat diselesaikan,” katanya.

Kemudian ia meminta kepada Geuchik di Kabupaten Aceh Utara untuk membangun sinergitas yang harmonis dalam pelaksanaan pemerintahan di gampong. Jadi stakeholder merasa bertanggung jawab yang mana menyukseskan program-program di gampong, maka persoalan apapun itu harus di musyawarahkan.

“Untuk pengganti Plt Geuchik akan di usulkan oleh Camat Meurah Mulia, siapa yang mereka tunjuk,” katanya.

Berita sebelumnya, oknum Geuchik Pulo Kitou YD melakukan pembacokan warganya, Zulkarnain (33) yang merupakan ketua LSM Aliansi Indonesia di kawasan line pipa, Desa Ujong Reuba Kecamatan Meurah Mulia.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago

Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…

3 hari ago

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 minggu ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 minggu ago