Oknum Perangkat Desa di Aceh Selatan Ditangkap Polisi gegara Sabu

AD oknum perangkat desa di Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan usai diamankan Polisi karena sabu pada Jum'at (05/01/2024). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial AD yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berstatus sebagai perangkat desa di Kecamatan Bakongan Timur ini diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur pada Jum’at (05/01/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu sedang melintas di Gampong Simpang.

“Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor melintas di gampong Simpang Kecamatan Bakongan Timur,” ungkap Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (6/1/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,20 gram.

“Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan tidak mempunyai Izin untuk menguasai dan menyimpannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,20 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMantan Bendara Baitul Mal Aceh Tenggara Disidangkan, Berikut Dakwaannya
Artikulli tjetërKIP Abdya Libatkan Warga Lipat 561.895 Lembar Surat Suara