Mantan Bendara Baitul Mal Aceh Tenggara Disidangkan, Berikut Dakwaannya

Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap Mantan Kepala dan bendahara Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap Mantan Kepala dan bendahara Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) untuk pembangunan rumah masyarakat miskin Jum’at (5/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Adapun dua terdakwa tersebut yakni Shahidul Akram Al Hafid selaku mantan Kepala BMK dan Joni Erofik selaku Bendahara BMK Aceh Tenggara.

Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Algifari Nurhasan, diketahui bahwa penyaluran dana bantuan tidak didistribusikan dalam bentuk bantuan pembangunan rumah layak huni kepada Mustahik sesuai aturan secara Islam namun dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Sehingga bertentangan dengan UU nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Pasal 25 dimana zakat harus di distribusikan kepada Mustahik sesuai dengan ketentuan Islam.

Diketahui pada Tahun 2022 dianggarkan dana sebesar Rp3,5 milyar untuk pembangunan rumah layak huni sebanyak 70 unit dengan rincian Rp50 juta per rumah bersumber dari dana ZIS yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terdakwa telah mengelola keuangan daerah dengan tidak transparan, tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat kepada masyarakat serta tidak mentaati peraturan perundang undangan,” baca JPU.

Dimana terdakwa membuat aturan sendiri termasuk dalam perencaan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta memotong dana itu uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

“Terdakwa juga tidak membuat laporan terkait pertanggung jawaban saluran zakat atau infak yang diterima sesuai dengan peraturan pemerintah,” baca JPU lagi.

Diketahui dana bantuan tersebut juga digunakan terdakwa untuk jalan – jalan ke Pulau Banyak, Kabupaten Singkil.

Dalam dakwaannya, JPU juga membacakan bahwa dalam realisasinya dan penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan, melainkan masuk ke rekening penerima, yang kemudian ditarik kembali oleh terdakwa Joni Erofik untuk disetorkan kepada Shahidul Akram Al Hafid ditempat tinggalnya di salah satu pondok Pesantren di Aceh Tenggara.

“Sehingga dalam perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni bendara BMK Baitul Mal sehingga sisa uang tidak cukup dan terjadi kekurangan volume pekerjaan sebagaimana hasil perhitungan ahli dan hasil Audit merugikan keuangan negara sebesar Rp433 juta lebih,” paparnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 14 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana

Kemudian terdakwa Joni Erofik selaku Bendahara BMK Aceh Tenggara ikut serta melakukan kegiatan bersama sama dalam penyaluran bantuan yang tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan, melainkan masuk ke rekening penerima, yang kemudian ditarik kembali olehnya untuk disetorkan kepada terdakwa Shahidul Akram Al Hafid.

Komentar
Artikulli paraprakJumlah Sampah di Kota Banda Aceh Meningkat, 93.506 Ton per 2023
Artikulli tjetërOknum Perangkat Desa di Aceh Selatan Ditangkap Polisi gegara Sabu