Analisaaceh.com, Lhokseumawe – Oknum pimpinan dan seorang guru di sebuah pesantren yang berlokasi di Gampong Panggoi, Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe diduga melakukan pencabulan kepada belasan santrinya. Keduanya kini ditahan oleh penyidik Polres Lhokseumawe untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami telah mengamankan seorang oknum pimpinan pesantren berinisial AI (45 tahun) dan seorang guru berinisial MY (26) yang dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santri di pesantren tersebut” tutur Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang saat gelaran konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (11/7).
Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada 29 Juni lalu, kepada pihak kepolisian. “Ada 5 korban yang melapor dan santri yang menjadi korban sekitar 15 orang yang berusia antara 13-14 tahun” tutur Ari Lasta.
Dijelaskan, pada 29 Juni, pihaknya menerima laporan polisi terkait pelecehan yang dilakukan MY terhadap salah satu korban. Polisi lalu melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan orang tua korban. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Kasus ini terungkap, berawal pengakuan salah seorang korban kepada pembantunya. Dia tidak berani menceritakan ke orang tuanya. Lalu si pembantu ini yang kemudian melaporkan ke orang tua korban dan diteruskan kepada kita” tutur Kapolres.
Untuk mengungkap kasus pelecehan ini, penyidik Polres Lhokseumawe juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk menghadirkan psikolog dari Banda Aceh untuk memeriksa kondisi kejiwaan dan mental korban. Selain itu, sebut Kapolres, penyidik juga telah mengekspose kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lhokseumawe.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya kita menetapkan status tersangka kepada AI dan MY. Lalu pada 9 Juli kemarin, kita telah melakukan penahanan kedua tersangka” tutur Ari Lasta.
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa oknum pimpinan pesantren (AI) telah mencabuli santrinya sebanyak puluhan kali. Diantaranya kepada korban R sebanyak 5 kali, korban L sebanyak 7 kali, korban D sebanyak 3 kali, korban T sebanyak 5 kali dan korban A sebanyak 3 kali. Sementara tersangka MY melakukan pencabulan terhadap korban R sebanyak 2 kali. Pencabulan kepada seluruh santri laki-laki telah berlangsung sejak September 2018.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukuman Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram ems murni dan atau penjara paling lama 90 bulan” kata AKBP Ari Lasta Irawan.
Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar berani melaporkan bentuk kekerasan yang dialami oleh anggota keluarganya.
“Kami yakin dalam kasus ini masih ada korban yang enggan melapor. Untuk itu kami mengimbau kepada keluarga korban agar melaporkan atau memberanikan diri untuk melapor jika menjadi korban dalam kasus ini” demikian Kapolres. (DH)