Oknum Polisi Dituntut 6 Tahun, Pengacara Korban Minta Vonis Maksimal

Pengacara keluarga korban, Armia SB menunjukkan foto kondisi korban penganiayaan (Saifullah) yang berujung kematian oleh oknum anggota Polres Bener Meriah, Aceh.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sidang lanjutan kasus oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah yang didakwa melakukan

penganiayaan terhadap Saifullah hingga meninggal dunia telah memasuki tahap tuntutan. Pengacara keluarga korban meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal dari tuntutan jaksa ditambah sepertiga.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan oleh Oknum Polisi: 7 dari 13 Saksi Dihadirkan

Dikutip dari laman SIPP PN Simpang Tiga Redelong, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama pada Selasa, 16 Agustus 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa Hari Yanwar, Chandra Rasiska, dan Dedi Susanto.

Tangkapan layar SIPP PN Simpang Tiga Redelong terkait tuntutan JPU Kejari Bener Meriah terhadap tiga terdakwa oknum anggota Polisi setempat.

Ketiga terdakwa merupakan mantan penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Tahanan oleh Oknum Penyidik Polres Bener Meriah Disidangkan

Menanggapi hal itu, pengacara keluarga korban almarhum Saifullah, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Selain itu, mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Armia SB meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP.

“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga” ujar Armia kepada analisaacrh.com di Lhokseumawe, Kamis (18/8).

Baca Juga: Istri Korban Penganiayaan Oknum Polisi Bener Meriah Minta Hukuman Berat, VC dengan Fachrul Razi

Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, menurut Armia bukan tanpa alasan.

“Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Armia SB.

Komentar
Artikulli paraprakMayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo
Artikulli tjetërTim Satgas TMMD Segera Serahkan Rumah Layak Huni Untuk Nek Saumi