Istri Korban Penganiayaan Oknum Polisi Bener Meriah Minta Hukuman Berat, VC dengan Fachrul Razi

Nilawati (38 tahun) istri Saifullah (46) tersangka kasus penggelapan mobil rental yang meninggal dunia saat dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polres Bener Meriah di rumah duka di Krueng Lingka Timur, Baktiya, Aceh Utara, Senin 6 Des 2021

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Istri korban penganiayaan oknum anggota Polres Bener Meriah, Propinsi Aceh, Nila Wati (38) meminta hukuman berat kepada pelaku yang menyebabkan kematian suaminya, Saifullah (46). Nila meminta keadilan kepada Kapolri saat berkomunikasi melalui video call dengan senator Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, MIP.

Pewarta analisaaceh.com berkesempatan melayat ke rumah duka almarhum Saifullah di Desa Krueng Lingka Timur, Kecamatan Baktiya, Kab. Aceh Utara, Senin 6 Desember 2021. Kedatangan awak media disambut hangat keluarga dan masyarakat yang tak kunjung sepi, melayat ke rumah duka. Tim diminta untuk naik ke atas rumah panggung berkonstruksi kayu tersebut. Nila yang masih dilanda kedukaan mendalam mengisahkan 10 hari perjuangan suaminya hingga ajal menjemput.

Nila beserta suami dan 4 anak kandungnya termasuk 1 orang anak sambung suaminya saat ini bermukim di Medan Sunggal. Keluarga ini sebelumnya pernah membuka usaha butik dan konveksi di daerah Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

“Saya tidak tahu ketika suami saya ditangkap. Tidak ada juga surat penangkapan,” kata Nila memulai percakapan. Dia mengaku mengetahui suaminya ditangkap dari seorang teman. Dari keterangan yang dia kumpulkan, Nila menyebut suaminya ditangkap di sebuah SPBU di KM 16 Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan disertai pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok pria yang belakangan diketahui tim Satreskrim Polres Bener Meriah, disaksikan anak korban yang baru berusia 7 tahun.

Dikisahkan, Nila mendapat panggilan telpon video dari nomor handphone suaminya pada Rabu (24/11). Setelah dua hari tidak pulang ke rumah, Nila mengaku merasa senang mendapat telpon dari suaminya.

“Suami saya sudah dua hari tidak pulang. Saya telpon selalu di reject, saya wa tidak dibalas. Maka saya langsung angkat telpon video dari nomor suami. Tapi yang ada dalam video call bukan suami saya,” kata Nila yang belakangan mengetahui sosok yang melakukan VC dengannya adalah Kanit Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah.

Dalam percakapan tersebut, Nila mengaku mendapat pelecehan verbal oleh oknum tersebut. Mulai dari menyebut suaminya orang jahat hingga status dirinya yang dimadu.

“Dia bilang ibu ga tahu suami dua hari ini gak pulang? tahu saya jawab. Ibu gak tahu suami ibu punya bini muda? Saya bilang tahu, memangnya kenapa? Lalu dia jawab mangat that. Kan gak pantas begitu. Saya tahu waktu ditelpon itu mereka dalam mobil” ujar Nila.

Dia tetap meminta diperlihatkan suaminya, tapi si Kanit tadi tidak bersedia dan menjawab silahkan datang ke Polres Bener Meriah, Senin depan. Nila mengaku mengetahui suaminya bersama mereka karena mendengar suara batuk suaminya.

Merasa waktu bezuk yang diberikan masih terlalu lama, pada Kamis (25/11) Nila beserta keluarga pulang kampung ke rumah orang tuanya di Krueng Lingka Timur untuk menyiapkan kebutuhan pribadi suaminya. Keesokan harinya dia mendatangi Mapolres Bener Meriah. Dalam benaknya ketika itu, walaupun ijin berkunjung baru diberikan pada hari Senin, dia ingin mengantarkan pakaian dan kebutuhan pribadi untuk suaminya.

Tiba di Mapolres dia diberitahu Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani, MH bahwa suaminya sedang dirawat di RSU Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah. Dia memaksa meminta dapat melihat suaminya.

“Salah seorang anggota polisi itu bertanya ke temannya apa tersangka yang kemarin di ruang ICU sudah keluar? Saya kan kaget mendengar suami saya dirawat di ICU” ujar Nila sambil terbata.

Nila mengaku tak dapat membayangkan perasaannya saat tiba di ruang ICU. Suaminya yang dalam keadaan kritis masih dalam kondisi tangan terborgol. Di bagian mata sebelah kiri dia melihat mata yang membiru dan pipi sebelah kiri keras seperti batu.

“Memangnya penjahat seperti apa suami saya? Saya minta lepaskan borgol itu. Jangankan untuk lari, untuk mengangkat kepala bahkan untuk membuka mata aja suami saya gak sanggup” ujar Nila yang terus terisak.

Barulah atas perintah Kasat Reskrim, borgol di tangan Saifullah dilepas. Berdasarkan foto yang diperlihatkan kepada pewarta terlihat bekas guratan luka di pergelangan tangan Saifullah.

Nila baru diberitahu kesalahan suaminya saat sudah berada di Bener Meriah. Berdasarkan surat pemberitahuan penahanan tersangka kepada keluarga dengan nomor B/1382/XI/Res.1.1/2021 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani, MH, penahanan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 junto pasal 372 Jo pasal 480 KUHP. Pada surat itu Kasat Reskrim memberitahu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah.

Komentar
1
2
3
Artikulli paraprakLink Twibbon Tahun Baru dan Happy New Year 2022
Artikulli tjetërHeru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri