Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Aceh menerima 201 laporan pengaduan dugaan maladministrasi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, 179 telah diselesaikan dan 22 laporan masih dalam proses.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan bahwa dugaan maladministrasi yang dilaporkan paling banyak mengenai penundaan yang berlarut sebesar 30 persen dari laporan.
“Jadi perlu peningkatan dan kualitas pelayanan antara lain melalui evaluasi dan menyempurnakan penerapan standar operasi prosedur yang mengacu pada UU No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujarnya Dian Rubianty, Kamis (19/1/2023).
Selain penundaan berlarut, juga terdapat pelaporan terkaitan dengan penyimpangan prosedur sebesar 13 persen, tidak memberikan pelayanan sebanyak 13 persen, tidak patut sebanyak 22 persen, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan barang, uang dan jasa, diskriminasi, konflik kepentingan dan berpihak.
“Untuk pengawasan kita telah mengawasi pengawasan CPNS Tahun Anggaran 2022 dan Pengawasan Kepolisian Polda Aceh Tahun Anggaran 2022,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima jemaah haji asal Embarkasi Aceh (BTJ) masih menjalani perawatan…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang residivis kasus narkotika, ZL (34), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Satu unit rumah milik Sulaiman MD (49), warga Gampong Pasie Meugat, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Di tengah kondisi keuangan daerah Kabupaten Aceh Selatan yang kurang stabil, diharapkan…
Komentar