Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Aceh menerima 201 laporan pengaduan dugaan maladministrasi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022.
Dari jumlah tersebut, 179 telah diselesaikan dan 22 laporan masih dalam proses.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengatakan bahwa dugaan maladministrasi yang dilaporkan paling banyak mengenai penundaan yang berlarut sebesar 30 persen dari laporan.
“Jadi perlu peningkatan dan kualitas pelayanan antara lain melalui evaluasi dan menyempurnakan penerapan standar operasi prosedur yang mengacu pada UU No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujarnya Dian Rubianty, Kamis (19/1/2023).
Selain penundaan berlarut, juga terdapat pelaporan terkaitan dengan penyimpangan prosedur sebesar 13 persen, tidak memberikan pelayanan sebanyak 13 persen, tidak patut sebanyak 22 persen, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan barang, uang dan jasa, diskriminasi, konflik kepentingan dan berpihak.
“Untuk pengawasan kita telah mengawasi pengawasan CPNS Tahun Anggaran 2022 dan Pengawasan Kepolisian Polda Aceh Tahun Anggaran 2022,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar