Categories: NEWS

Ombudsman Desak Pemerintah Aceh Benahi Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti dugaan pungutan liar dalam penerimaan murid baru tingkat SMA dan SMK, dan meminta Pemerintah Aceh membenahi sistem pembiayaan pendidikan agar tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, saat bertemu dengan Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, pada Senin (4/8/2025) di Banda Aceh.

Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Ombudsman mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam sistem penerimaan murid baru. Tapi pengawasan di lapangan tetap harus diperkuat,” ujar Dian.

Menurutnya, meski secara regulatif larangan telah ditegaskan, praktik pungutan tetap terjadi, seringkali berdalih kekurangan anggaran.

“Dana BOS tidak mencukupi, itu alasan yang sering kami terima dari sekolah dan komite untuk kegiatan seperti bimbingan belajar sore,” kata Dian.

Namun ia menegaskan, dalih tersebut tidak dibenarkan. “Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah dan komite melakukan pungutan untuk kegiatan semacam itu,” lanjutnya.

Dian menegaskan akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, hak tersebut tidak boleh terhambat oleh adanya beban biaya tambahan yang tidak sah.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang adil—di satu sisi kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan, namun di sisi lain tidak boleh membebani orang tua murid secara finansial.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nasir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta memperkuat regulasi guna mencegah praktik pungutan liar di sektor pendidikan.

“Kami akan koordinasikan dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyusun landasan hukum yang lebih kuat, seperti Pergub. Aturan ini tidak hanya untuk SPMB, tapi juga mencakup seluruh proses pendidikan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

11 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

13 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

13 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

16 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

23 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

23 jam ago