Categories: NEWS

Ombudsman Desak Pemerintah Aceh Benahi Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti dugaan pungutan liar dalam penerimaan murid baru tingkat SMA dan SMK, dan meminta Pemerintah Aceh membenahi sistem pembiayaan pendidikan agar tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, saat bertemu dengan Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, pada Senin (4/8/2025) di Banda Aceh.

Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Ombudsman mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam sistem penerimaan murid baru. Tapi pengawasan di lapangan tetap harus diperkuat,” ujar Dian.

Menurutnya, meski secara regulatif larangan telah ditegaskan, praktik pungutan tetap terjadi, seringkali berdalih kekurangan anggaran.

“Dana BOS tidak mencukupi, itu alasan yang sering kami terima dari sekolah dan komite untuk kegiatan seperti bimbingan belajar sore,” kata Dian.

Namun ia menegaskan, dalih tersebut tidak dibenarkan. “Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah dan komite melakukan pungutan untuk kegiatan semacam itu,” lanjutnya.

Dian menegaskan akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, hak tersebut tidak boleh terhambat oleh adanya beban biaya tambahan yang tidak sah.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang adil—di satu sisi kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan, namun di sisi lain tidak boleh membebani orang tua murid secara finansial.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nasir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta memperkuat regulasi guna mencegah praktik pungutan liar di sektor pendidikan.

“Kami akan koordinasikan dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyusun landasan hukum yang lebih kuat, seperti Pergub. Aturan ini tidak hanya untuk SPMB, tapi juga mencakup seluruh proses pendidikan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

20 Tahun Damai, Eks Kombatan GAM Ingatkan Komitmen Penuntasan MoU Helsinki

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua puluh tahun setelah perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM)…

37 menit ago

Tagana Abdya Diduga Pakai Dana Desa Rp116 Juta untuk Kegiatan Tak Berguna

Analisaaceh.com, Blangpidie | Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan…

40 menit ago

Guru PPPK Abdya Dilantik, Bupati Safaruddin Minta Fokus Mengajar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 161 guru di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diambil sumpah…

42 menit ago

APBN Rp27 M Bantu Abdya Bangun Jembatan dan Tebing Pengaman

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menyatakan bahwa komitmennya untuk merealisasikan…

18 jam ago

Brigjen Marzuki Ali Basyah Diangkat Jadi Kapolda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Republik Indonesia melakukan rotasi jabatan di tubuh kepemimpinan Polda Aceh.…

20 jam ago

Pengamat Terorisme Sebut 2 ASN yang Ditangkap Densus 88 di Aceh Tak Terkait Aksi Radikal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh sekaligus pengamat terorisme, Al Chaidar, menyatakan bahwa…

21 jam ago