Categories: NEWS

Ombudsman Desak Pemerintah Aceh Benahi Pembiayaan Pendidikan SMA/SMK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyoroti dugaan pungutan liar dalam penerimaan murid baru tingkat SMA dan SMK, dan meminta Pemerintah Aceh membenahi sistem pembiayaan pendidikan agar tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, saat bertemu dengan Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, pada Senin (4/8/2025) di Banda Aceh.

Pertemuan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

“Ombudsman mengapresiasi terbitnya SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam sistem penerimaan murid baru. Tapi pengawasan di lapangan tetap harus diperkuat,” ujar Dian.

Menurutnya, meski secara regulatif larangan telah ditegaskan, praktik pungutan tetap terjadi, seringkali berdalih kekurangan anggaran.

“Dana BOS tidak mencukupi, itu alasan yang sering kami terima dari sekolah dan komite untuk kegiatan seperti bimbingan belajar sore,” kata Dian.

Namun ia menegaskan, dalih tersebut tidak dibenarkan. “Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang sekolah dan komite melakukan pungutan untuk kegiatan semacam itu,” lanjutnya.

Dian menegaskan akses terhadap pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, hak tersebut tidak boleh terhambat oleh adanya beban biaya tambahan yang tidak sah.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang adil—di satu sisi kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan, namun di sisi lain tidak boleh membebani orang tua murid secara finansial.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Nasir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta memperkuat regulasi guna mencegah praktik pungutan liar di sektor pendidikan.

“Kami akan koordinasikan dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyusun landasan hukum yang lebih kuat, seperti Pergub. Aturan ini tidak hanya untuk SPMB, tapi juga mencakup seluruh proses pendidikan,” katanya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

6 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

6 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago