Categories: NEWS

Ombudsman Melakukan Konsiliasi Terkait Data Dana Desa Paya Tieng

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Setelah bersengketa sekian lama, akhirnya Munawar (32) memperoleh data dana desa dari Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Penyerahan data dana desa tersebut diserahkan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada hari Kamis (26/9) yang turut disaksikan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Sekcam Peukan Bada.

Data tersebut sudah disengketakan semenjak Tahun 2016, namun baru pada September 2019 ini didapatkan setelah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

“Sebelumnya, Munawar selaku Pelapor telah melakukan uji akses informasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Setelah melakukan sidang informasi publik, maka KIA dalam Amar Putusannya Nomor : 028/IV/KIA-PS-A/2018 menyatakan bahwa informasi tersebut bukanlah informasi publik yang dikecualikan, sehingga Keuchik Gampong Paya Tieng harus menyerahkan data dimaksud” kata Rudi Ismawan, MSi Asisten Ombudsman Aceh yang mewakili Dr. Taqwaddin yang sedang berada di Bangka Belitung.

“Namun nyatanya hanya sebagian data yang diserahkan oleh Keuchik tersebut. Bahkan Keuchik melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh, selanjutnya PTUN Banda Aceh dalam putusannya Nomor : 02/PEN-EKS/2019/PTUN-BNA juga memenangkan Pelapor yaitu Saudara Munawar” lanjut Rudi Ismawan yang didampingi oleh Asisten Pemeriksa Ilyas Isti.

Walaupun sudah mendapatkan putusan yang incraht dari PTUN Banda Aceh, data tersebut juga belum diserahkan. Sehingga Saudara Munawar melaporkan Keuchik Gampong Paya Tieng ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, karena tidak melaksanakan hasil putusan PTUN tersebut.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, pihak Ombudsman melakukan Rapat Konsiliasi pada hari Jumat (6/9) lalu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Akhirnya, dalam Rapat Konsiliasi tersebut disepakati bahwa berkas tersebut akan diserahkan yang tertuang dalam berita acara.

Saudara Munawar selaku Pelapor mengucapkan terimakasih kepada pihak Ombudsman yang telah menyelesaikan laporannya dengan baik.

“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada jajaran Ombudsman yang telah menyelesaikan laporan saya, setelah bersengketa di KIA dan PTUN yang saya menangkan, tapi datanya tidak diserahkan. Selanjutnya saya membuat laporan ke Ombudsman, dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya data tersebut saya dapatkan” kata Munawar.

Sementara itu, Keuchik Gampong Paya Tieng, Amirin mengungkapkan bahwa dia telah mempersiapkan data tersebut untuk diserahkan kepada Munawar, namun dulu belum begitu lengkap. “Data itu sebagian sudah saya serahkan, tapi belum lengkap. Ini semua sudah lengkap dan saya iklas menyerahkan data-data tersebut” kata Amirin.

“Kita merujuk pada putusan KIA dan PTUN yang menyatakan data tersebut harus diserahkan karena bukan informasi publik yang dirahasiakan, sehingga kita minta pihak Terlapor yaitu Keuchik Gampong Paya Tieng untuk menyerahkan data dimaksud kepada Saudara Munawar selaku Pelapor” kata Ilyas Isti selaku Asisten Pemeriksa.

“Karena berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 disebutkan bahwa salah satu azasnya yaitu transparan” tambah Ilyas.

Di punghujung acara serah terima dokumen tersebut, Rudi Ismawan mewakili Kepala Perwakilan mengatakan agar hal ini menjadi perhatian pihak pemerintah daerah. Dan berharap tidak ada lagi laporan yang sama nantinya masuk ke Ombudsman.

“Semoga ini menjadi perhatian pihak pemerintah daerah, supaya terkait dana desa harus transparan. Pemerintah daerah harus memberi pembinaan kepada para Keuchik agar dana desa dikelola dengan baik” tutup Rudi.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

16 jam ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

16 jam ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

16 jam ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

16 jam ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

16 jam ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago