OMS: Pencabutan Qanun KKR Hilangkan Pengungkapan HAM

konferensi pers di Kantor Kontras Aceh, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh menyayangkan pencabutan rancangan Qanun Aceh tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang dinilai mengancam upaya pengungkapan kebenaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, yang merespons surat dari Ditjen Otda Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA.

Surat tersebut meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Husna menegaskan bahwa KKR Aceh merupakan mekanisme keadilan transisi yang dihadirkan pasca perdamaian di Aceh.

“Yang mana KKR Aceh memiliki mandat pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi dan rekonsiliasi, sehingga meminta pencabutan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh) akan menimbulkan dampak,” paparnya Rabu (13/11/2024).

Dampak pencabutan ini, menurut Husna, akan melanggengkan impunitas karena menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Langkah ini juga dinilai menutup sejarah dan menghalangi pemenuhan hak-hak korban.

“KKR Aceh adalah amanat MoU Helsinki, sebagai semangat perdamaian Aceh, KKR Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh, sama seperti beberapa lembaga khusus dan istimewa lainnya,” paparnya.

Menurutnya Revisi Qanun KKR Aceh dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh, maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) seharusnya menanggapi hal-hal yang tertera dalam rancangan perubahan Qanun KKR Aceh bukan justru menanggapi hal-hal lain yang tidak dimintakan oleh Pemerintah Aceh.

“Pemerintah Indonesia sebaiknya segera membentuk KKR Nasional untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM di Indonesia,”lanjutnya.

Pemerintah Aceh dalam merespon surat Kemendagri RI tersebut perlu mempertimbangkan kekhususan Aceh

“DPR RI, DPD, dan DPR Aceh perlu berhati-hati dalam menyikapi tanggapan Kemendagri tersebut agar tidak menghilangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakKorupsi Dana Desa, Eks Geuchik di Aceh Timur Jadi Tersangka
Artikulli tjetërEks Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel