PA Akan Pecat Anggota DPRK Aceh Timur yang Tertangkap Sabu

Partai Aceh

Analisaaceh.com, Idi | Partai Aceh (PA) akan mengambil sikap tegas terhadap MA (52) anggota DPRK Aceh Timur dari PA yang ditangkap Polisi karena menggunakan narkotika jenis sabu.

“DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur dengan tegas tidak akan mentolerir jika memang ada kader yang melakukan kriminal atau terlibat narkoba,” kata Juru Bicara PA Aceh Timur, Mansur Abu Bakar, Sabtu (8/10).

Pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan terhadap oknum anggota DPRK dari PA yang tertangkap menggunakan narkoba tersebut.

“Intinya tidak ada ampun sama sekali, jika memang ada kader-kader yang terlibat narkoba, maka oleh Partai akan mengambil tindakan tegas yaitu berupa pemecatan dengan tidak hormat dan juga akan di PAW dari anggota DPRK,” jelas Mansur Abu Bakar.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi Karena Sabu

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap MM (37) dan MA alias PM (52) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (5/10).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, bahwa dua pelaku yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur.

“Ada dua pelaku yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya,” kata Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakBanjir Aceh Utara Mulai Surut, Sebagian Pengungsi Mulai Pulang ke Rumah
Artikulli tjetërMendagri Tetapkan Mahdi Effendi Pj Bupati Aceh Barat, Fitriany Pj Bupati Nagan Raya