Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe atas kasus dugaan Korupsi Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.
Sidang dilaksanakan setelah tiga kali ditunda lantaran terdakwa masih mengalami stroke, sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua R Hendral didampingi R Deddy, Sadri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin, Therry Gutama dan Zilzaliana, pada Senin (23/10/2023).
Dari amatan analisaaceh.com, terdakwa Suaidi Yahya hadir langsung dihadapan majelis hakim dengan menggunakan kursi roda.
Dalam fakta persidangan terdakwa Suaidi Yahya, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa menyetujui pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada Hariadi tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe.
“Serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar JPU.
Menurut laporan hasil audit mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe, perbuatan terdakwa diketahui telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp44.944.389.972,00.
Dalam hal itu, terdakwa Suaidi Yahya didakwa dengan pasal Pasal 2, 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.