Categories: NEWS

Pakai Kursi Roda, Mantan Walikota Lhokseumawe Hadir di Sidang Dakwaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe atas kasus dugaan Korupsi Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe.

Sidang dilaksanakan setelah tiga kali ditunda lantaran terdakwa masih mengalami stroke, sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Ketua R Hendral didampingi R Deddy, Sadri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saifuddin, Therry Gutama dan Zilzaliana, pada Senin (23/10/2023).

Dari amatan analisaaceh.com, terdakwa Suaidi Yahya hadir langsung dihadapan majelis hakim dengan menggunakan kursi roda.

Dalam fakta persidangan terdakwa Suaidi Yahya, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa menyetujui pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada Hariadi tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRK) Lhokseumawe.

“Serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar JPU.

Menurut laporan hasil audit mengenai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe, perbuatan terdakwa diketahui telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih kurang sebesar Rp44.944.389.972,00.

Dalam hal itu, terdakwa Suaidi Yahya didakwa dengan pasal Pasal 2, 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

2 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

9 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

9 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

10 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

10 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago