Categories: NEWS

Panwaslih Abdya Turunkan APK Caleg yang Langgar Aturan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menurunkan Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakulan di Kecamatan Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Babahrot tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Satpol PP, TNI dan Polri pada Kamis (9/11/2023).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap APK tersebut karena belum memasuki tahapan kampanye sebagimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Rizwan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbentuk APK yang sudah terpasang diberbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketemtraman serta ketertiban umum akan ditertibkan.

“Secara aturan, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Penertiban yang kita lakukan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023,” ungkap Rizwan saat diwawancarai Analisaceh.com.

Rizwan menyebutkan, APS yang sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan mengandung unsur ajakan juga dilakukan penertiban.

“Sebelumnya, kita sudah ingatkan dan menghimbau kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 8 November 2023. Karena tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan,” ujarnya.

Rizwan menerangkan bahwa penertiban tahap pertama dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 9 sampai 10 November 2023.

“Hari pertama khusus Kecamatan Blangpidie, Jeumpa, Susoh, Kuala Batee dan Babahrot, kemudian hari kedua Kecamatan Setia, Tangan-tangan, Manggeng dan Lembah Sabil,” pungkas Rizwan.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

1 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

2 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

19 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

22 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

23 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

23 jam ago