Categories: NEWS

Panwaslih Abdya Turunkan APK Caleg yang Langgar Aturan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menurunkan Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakulan di Kecamatan Blangpidie, Susoh, Jeumpa, Kuala Batee dan Babahrot tersebut melibatkan tim gabungan terdiri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, Satpol PP, TNI dan Polri pada Kamis (9/11/2023).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap APK tersebut karena belum memasuki tahapan kampanye sebagimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Rizwan, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbentuk APK yang sudah terpasang diberbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketemtraman serta ketertiban umum akan ditertibkan.

“Secara aturan, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Penertiban yang kita lakukan berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023,” ungkap Rizwan saat diwawancarai Analisaceh.com.

Rizwan menyebutkan, APS yang sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan mengandung unsur ajakan juga dilakukan penertiban.

“Sebelumnya, kita sudah ingatkan dan menghimbau kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 8 November 2023. Karena tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan,” ujarnya.

Rizwan menerangkan bahwa penertiban tahap pertama dilakukan selama dua hari dimulai tanggal 9 sampai 10 November 2023.

“Hari pertama khusus Kecamatan Blangpidie, Jeumpa, Susoh, Kuala Batee dan Babahrot, kemudian hari kedua Kecamatan Setia, Tangan-tangan, Manggeng dan Lembah Sabil,” pungkas Rizwan.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

3 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

3 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

3 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

6 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

6 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

6 jam ago