Categories: NEWS

Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan APK Caleg di Tapaktuan dan Samadua

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan menurunkan Alat Peraga Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik yang melanggar aturan.

Penertiban tersebut dilakulan di Kecamatan Samadua dan Tapaktuan yang melibatkan tim gabungan terdiri dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, Satpol PP, TNI dan Polri pada Minggu (5/11/2023).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi mengatakan, penertiban terhadap APK tersebut dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye. Bahkan, hal tersebut telah menyalahi aturan dan diluar ketentuan sebagimana ketentuan yang telah diatur PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Deri, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah menyerupai APK yang memuat visi misi, citra diri dan mengandung unsur ajakan juga dilakukan penertiban.

“Bedasarkan PKPU, tahapan kampanye baru boleh dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sehingga ini yang menjadi dasar kita melakukan penertiban,” ungkap Deri Friadi dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com.

Deri menyebutkan, APS yang berbentuk APK yang sudah terpasang diberbagai tempat yang melanggar dan juga mengganggu ketemtraman serta ketertiban umum akan ditertibkan.

“Sebelumnya kita sudah ingatkan dan menghimbau kepada Parpol peserta pemilu tahun 2024 agar dilakukan penertiban secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya tanggal 4 November 2023. Namun karena tidak diindahkan, sehingga kita lakukan penertiban dengan tim gabungan,” sebutnya

Deri menjelaskan bahwa dalam penertiban ini pihaknya menertibkan sebanyak 80 APK di dua Kecamatan tersebut.

“Untuk hari ini khusus dua Kecamatan tercatat sebanyak 80 APK yang kita tertibkan dan amankan. Sedangkan yang lainnya sudah diturunkan secara mandiri,” katanya.

Deri menerangkan bahwa penertiban tahap pertama dilakukan selama tiga hari dimulai tanggal 5 sampai 7 November 2023.

“Untuk hari pertama khusus Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, kemudian hari kedua Kecamatan Labuhanhaji Raya dan hari ketiga Kecamatan Bakongan Raya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Aceh Selatan, Dicki Ichwan menyebutkan, APK yang ditertibkan oleh pihaknya bedasarkan hasil pengawasan dan pendataan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Selatan.

“Kita lakukan penertibaan sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslih. Semua APK yang ditertibkan akan disimpan dan diamankan oleh Panwaslih Aceh Selatan,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

BBM, Gas elpiji, Listrik, dan Jaringan Telekomunikasi Masih Krisis di Sigli

Analisaaceh.com, Pidie | Krisis bahan bakar minyak dan gas elpiji melanda sejumlah wilayah di Kabupaten…

1 jam ago

Abu Heri Salurkan Bantuan Banjir Trumon dan Minta Jalan Nasional di Ladang Rimba Ditinggikan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota DPR Aceh T. Heri Suhadi, SP, atau yang akrab disapa Abu…

1 jam ago

Enam Titik Jalan Nasional di Aceh Masih Terputus Akibat Banjir Bandang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melaporkan enam ruas jalan nasional…

2 jam ago

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

3 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

3 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

4 hari ago