Koordinator Pengawasan dan hubungan antar Lembaga Panwaslih Aceh Tengah Maryeni,S.Hut saat menyampaikan Materi pada kegiatan fasilitasi dokumentasi hasil pengawasan Pemilu
Analisaaceh.com, Takengon | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah gelar Publikasi Pengawasan Pemilu tahun 2019 bersama insan Pers dan organisasi kepemudaan. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Bayu Hill Takengon, Rabu (13/11/2019).
Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Darmawan Putra mengatakan, sebanyak 3 komisioner Panwaslih dan 42 pengawas pemilihan kecamatan, panitia pengawas pemilihan desa berjumlah 295 orang. Begitupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara berjumlah 632 orang dari seluruh TPS yang ada di Negeri berhawa sejuk itu.
Total secara keseluruhan pengawas pemilu di Aceh Tengah berjumlah 972 orang.
Ia menyebutkan dalam prosesnya, 27 Pengawas kecamatan diklarifikasi, 9 orang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan, 18 orang direhabilitasi. Tak hanya itu, 1 orang pengawas TPS dinyatakan lagi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelengga Pemilu dan 1 orang staf Panwaslih Kabupaten diberhentikan.
Sementar itu Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tengah Maryeni, S. Hut menyebut, rangkuman laporan pengawasan pengawas pemilu 2019 dengan semua tahapan pemilu yang diawasi Bawaslu, hasil pengawasan yang tertuang pada form A berjumlah 76 buah.
“Dari hasil pengawasan ada yang ditindak lanjuti ke penindakan sebagai temuan karena adanya indikasi pelanggaran yaitu total 20 pelanggaran, ada 18 temuan Panwaslih Aceh Tengah” terang Maryeni.
Ia merincikan, terdapat 7 kasus kode etik pemilu, 3 kasus pidana pemilu, 8 administrasi dan 2 pelanggaran lainnya.
“Dari total 20 dugaan pelanggaran, 5 laporan tidak diregister” jelasnya.
Hasil pengawasan dan capaian pengananan pelanggaran pemilu ini terdiri dari pemilihan anggota legeslatif DPR RI, DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Republik Indonesia yang telah berlangsung.
Kegiatan sosialisasi tersebut menyangkut tentang teknis pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, fasilitas, publikasi dan dokumentasi. Selain itu turut disampaikan laporan hasil pengawasan dan capaian penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…
Komentar