Categories: ACEH TENGAHHukumNEWS

Panwaslih Aceh Tengah Lapor Hasil Pengawasan Pemilu, 56 Orang Langgar Kode Etik

Analisaaceh.com, Takengon | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah gelar Publikasi Pengawasan Pemilu tahun 2019  bersama insan Pers dan organisasi kepemudaan. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Bayu Hill Takengon, Rabu (13/11/2019).

Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Darmawan Putra mengatakan, sebanyak 3 komisioner Panwaslih dan 42 pengawas pemilihan kecamatan, panitia pengawas pemilihan desa berjumlah 295 orang. Begitupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara berjumlah 632 orang dari seluruh TPS yang ada di Negeri berhawa sejuk itu.

Total secara keseluruhan pengawas pemilu di Aceh Tengah berjumlah 972 orang.

Ia menyebutkan dalam prosesnya, 27 Pengawas kecamatan diklarifikasi,  9 orang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan, 18 orang direhabilitasi. Tak hanya itu, 1 orang pengawas TPS dinyatakan lagi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelengga Pemilu dan 1 orang staf Panwaslih Kabupaten diberhentikan.

Sementar itu Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Aceh Tengah Maryeni, S. Hut menyebut, rangkuman laporan pengawasan pengawas pemilu 2019 dengan semua tahapan pemilu yang diawasi Bawaslu, hasil pengawasan yang tertuang pada form A berjumlah 76 buah.

“Dari hasil pengawasan ada yang ditindak lanjuti ke penindakan sebagai temuan karena adanya indikasi pelanggaran yaitu total 20 pelanggaran, ada 18 temuan Panwaslih Aceh Tengah” terang Maryeni.

Ia merincikan, terdapat 7 kasus kode etik pemilu, 3 kasus pidana pemilu, 8 administrasi  dan 2 pelanggaran lainnya.

“Dari total 20 dugaan pelanggaran, 5 laporan tidak diregister” jelasnya.

Hasil pengawasan dan capaian pengananan pelanggaran pemilu ini terdiri dari pemilihan anggota legeslatif DPR RI, DPD dan DPRD  serta pemilihan Presiden dan Wakil Republik Indonesia yang telah berlangsung.

Kegiatan sosialisasi tersebut menyangkut tentang teknis pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu, fasilitas, publikasi dan dokumentasi. Selain itu turut disampaikan laporan hasil pengawasan dan capaian penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago