Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menghimbau kepada Partai Politik (Politik) dan peserta pemilu 2024, untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Marida Fitriani dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas, Sri Wahyuni, saat ditemui Analisaaceh.com, Kamis (2/11/2023).

“Semua APK yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu 4 November 2023,” kata Taufiqurrahman.

Lanjut Taufiqurrahman, apabila sampai dengan Sabtu 4 November 2023, APK yang dimaksud belum ditertibkan, maka pihak Panwaslih Kota Langsa dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga tersebut.

“Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023,” ungkap Taufiqurrahman.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, menjelaskan bahwa APK baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye, yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kita menghimbau kepada partai politik untuk menurunkan semua alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang secara mandiri, namun jika tidak diturunkan, maka Panwaslih Kota Langsa bersama Pemerintah Daerah, akan melakukan penertiban terkait dengan APK,” pungkas Taufikurrahman.

Chairul

Komentar

Recent Posts

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

1 hari ago

KKP Musnahkan 1,07 Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya…

1 hari ago

Wabup Abdya dan BSI Tinjau Arena MTQ, Tugu Sigupai Akan Dibangun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama BSI Regional I Aceh…

1 hari ago

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

1 hari ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

1 hari ago