Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Lantik 66 Anggota PPL untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa melantik 66 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah Kota Langsa, Jumat (13/9/2024).

Setelah dilantik, para Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) ini juga menerima pembekalan yang digelar di Aula Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan, yang bertanggung jawab di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Komisioner Panwaslih Aceh, M. Yusuf, S.Pd, menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan bagi para PPL terpilih telah dilaksanakan di seluruh Provinsi Aceh. Ia menegaskan agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran Pilkada.

“Kepada para anggota PPL Gampong yang telah dilantik agar melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang,” kata M. Yusuf.

Ia juga berharap pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 di seluruh Aceh dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turut serta mengawal proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, demi menjaga integritas pemilihan serta kepercayaan masyarakat.

“Saya titipkan kepada Camat, Kapolsek, Danramil untuk bersama-sama mengawal pelaksanan Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Sementara dalam pembekalan, Dr. Muklir S.Sos SH MAP selaku Tenaga Ahli Panwaslih Aceh, menjelaskan bagaimana caranya seorang pengawas baik dari tingkat Provinsi hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menerima dan melanjutkan laporan temuan pelanggaran Pilkada.

“Hal ini semua adalah pengetahuan dasar yang harus diketahui bagi setiap pengawas harus. Jadi tidak ada nanti begitu ada yang lapor, kita tolak karena kita hanya seorang PPL,” terangnya.

Lanjutnya, semua pengawas hingga sampai kepada PTPS wajib menerima jika ada yang melapor dan melanjutkan laporan itu ke tahap berikutnya seusai aturan yang berlaku.

“Setiap warga negara Indonesia boleh melaporkan temuan pelanggaran Pilkada, dengan syarat seperti umurnya 17 tahun ke atas, memiliki hak pilih dan dipilih serta lain sebagainya sesuai mekanisme ketentuan,” jelas Dr. Muklir.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang…

26 detik ago

Forum Keuchik Abdya Sepakat Tolak Tambang PT AMP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Keuchik Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tegas…

2 menit ago

9 Pelanggar Qanun Dicambuk, 5 Terjerat Kasus Judi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar…

4 menit ago

DPRK Abdya Gelar RDP Bahas Tambang Kuala Batee

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya menggelar rapat dengar pendapat…

5 menit ago

Ambulans Tak Ada, Pasien Anak Katarak ke Banda Aceh Naik Motor

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pasien anak penderita katarak bernama Hasnibar (6) warga Gampong Kapa Sesak…

20 jam ago

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Diserahkan ke Kejari Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak…

2 hari ago