Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Lantik 66 Anggota PPL untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa melantik 66 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah Kota Langsa, Jumat (13/9/2024).

Setelah dilantik, para Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) ini juga menerima pembekalan yang digelar di Aula Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan, yang bertanggung jawab di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Komisioner Panwaslih Aceh, M. Yusuf, S.Pd, menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan bagi para PPL terpilih telah dilaksanakan di seluruh Provinsi Aceh. Ia menegaskan agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran Pilkada.

“Kepada para anggota PPL Gampong yang telah dilantik agar melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang,” kata M. Yusuf.

Ia juga berharap pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 di seluruh Aceh dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turut serta mengawal proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, demi menjaga integritas pemilihan serta kepercayaan masyarakat.

“Saya titipkan kepada Camat, Kapolsek, Danramil untuk bersama-sama mengawal pelaksanan Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Sementara dalam pembekalan, Dr. Muklir S.Sos SH MAP selaku Tenaga Ahli Panwaslih Aceh, menjelaskan bagaimana caranya seorang pengawas baik dari tingkat Provinsi hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menerima dan melanjutkan laporan temuan pelanggaran Pilkada.

“Hal ini semua adalah pengetahuan dasar yang harus diketahui bagi setiap pengawas harus. Jadi tidak ada nanti begitu ada yang lapor, kita tolak karena kita hanya seorang PPL,” terangnya.

Lanjutnya, semua pengawas hingga sampai kepada PTPS wajib menerima jika ada yang melapor dan melanjutkan laporan itu ke tahap berikutnya seusai aturan yang berlaku.

“Setiap warga negara Indonesia boleh melaporkan temuan pelanggaran Pilkada, dengan syarat seperti umurnya 17 tahun ke atas, memiliki hak pilih dan dipilih serta lain sebagainya sesuai mekanisme ketentuan,” jelas Dr. Muklir.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

8 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

11 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

12 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

12 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

14 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

14 jam ago