Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Lantik 66 Anggota PPL untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa melantik 66 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah Kota Langsa, Jumat (13/9/2024).

Setelah dilantik, para Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) ini juga menerima pembekalan yang digelar di Aula Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan, yang bertanggung jawab di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Komisioner Panwaslih Aceh, M. Yusuf, S.Pd, menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan bagi para PPL terpilih telah dilaksanakan di seluruh Provinsi Aceh. Ia menegaskan agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran Pilkada.

“Kepada para anggota PPL Gampong yang telah dilantik agar melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang,” kata M. Yusuf.

Ia juga berharap pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 di seluruh Aceh dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turut serta mengawal proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, demi menjaga integritas pemilihan serta kepercayaan masyarakat.

“Saya titipkan kepada Camat, Kapolsek, Danramil untuk bersama-sama mengawal pelaksanan Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Sementara dalam pembekalan, Dr. Muklir S.Sos SH MAP selaku Tenaga Ahli Panwaslih Aceh, menjelaskan bagaimana caranya seorang pengawas baik dari tingkat Provinsi hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menerima dan melanjutkan laporan temuan pelanggaran Pilkada.

“Hal ini semua adalah pengetahuan dasar yang harus diketahui bagi setiap pengawas harus. Jadi tidak ada nanti begitu ada yang lapor, kita tolak karena kita hanya seorang PPL,” terangnya.

Lanjutnya, semua pengawas hingga sampai kepada PTPS wajib menerima jika ada yang melapor dan melanjutkan laporan itu ke tahap berikutnya seusai aturan yang berlaku.

“Setiap warga negara Indonesia boleh melaporkan temuan pelanggaran Pilkada, dengan syarat seperti umurnya 17 tahun ke atas, memiliki hak pilih dan dipilih serta lain sebagainya sesuai mekanisme ketentuan,” jelas Dr. Muklir.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

19 jam ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

21 jam ago

Gedung PAUD di Abdya Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Angin kencang disertai hujan deras di Gampong Ie Lhob, Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya,…

21 jam ago

Keselamatan Atlet Prioritas: KONI Tunda Pertandingan Menembak PON XXI akibat Cuaca Ekstrem

Banda Aceh – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn Marciano…

1 hari ago

Bukan Lagi Kritikan, Para Tamu PON XXI Sekarang Lebih Banyak Mengirimkan Pesan Apresiasi

Banda Aceh — Menjelang dua hari berakhirnya perhelatan PON XXI Aceh-Sumut, kini semakin banyak tamu…

1 hari ago

Pj Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Kebersihan Pasca PON XXI

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PB…

1 hari ago