Categories: NEWS

Panwaslih Kota Langsa Lantik 66 Anggota PPL untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa melantik 66 Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh wilayah Kota Langsa, Jumat (13/9/2024).

Setelah dilantik, para Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) ini juga menerima pembekalan yang digelar di Aula Auditorium Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan, yang bertanggung jawab di wilayahnya.

Dalam sambutannya, Komisioner Panwaslih Aceh, M. Yusuf, S.Pd, menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan bagi para PPL terpilih telah dilaksanakan di seluruh Provinsi Aceh. Ia menegaskan agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran Pilkada.

“Kepada para anggota PPL Gampong yang telah dilantik agar melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengikuti aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang,” kata M. Yusuf.

Ia juga berharap pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 di seluruh Aceh dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turut serta mengawal proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil, demi menjaga integritas pemilihan serta kepercayaan masyarakat.

“Saya titipkan kepada Camat, Kapolsek, Danramil untuk bersama-sama mengawal pelaksanan Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Sementara dalam pembekalan, Dr. Muklir S.Sos SH MAP selaku Tenaga Ahli Panwaslih Aceh, menjelaskan bagaimana caranya seorang pengawas baik dari tingkat Provinsi hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menerima dan melanjutkan laporan temuan pelanggaran Pilkada.

“Hal ini semua adalah pengetahuan dasar yang harus diketahui bagi setiap pengawas harus. Jadi tidak ada nanti begitu ada yang lapor, kita tolak karena kita hanya seorang PPL,” terangnya.

Lanjutnya, semua pengawas hingga sampai kepada PTPS wajib menerima jika ada yang melapor dan melanjutkan laporan itu ke tahap berikutnya seusai aturan yang berlaku.

“Setiap warga negara Indonesia boleh melaporkan temuan pelanggaran Pilkada, dengan syarat seperti umurnya 17 tahun ke atas, memiliki hak pilih dan dipilih serta lain sebagainya sesuai mekanisme ketentuan,” jelas Dr. Muklir.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

19 menit ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

20 menit ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

33 menit ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

38 menit ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago