Categories: NEWS

Panwaslih Langsa Buka Rekrutmen PPG di 66 Desa, Ini Syaratnya

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kota Langsa akan segera membuka pendaftaran untuk rekrutmen Panitia Pengawas Gampong (PPG) di 66 desa pada 29 Agustus.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza S.Sos.I, menyampaikan bahwa perekrutan Panitia Pengawas Gampong (PPG) ini dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu RI Nomor: 268/HK.01.01/K1/07/2024 dan instruksi dari Panwaslih Aceh.

“Perekrutan mencakup 5 Kecamatan dan 66 Gampong dengan masing-masing satu pengawas per-Gampong. Pengumuman pendaftaran akan dimulai besok Senin 26 Agustus 2024,” kata Muhammad Reza, Minggu (25/8/2024).

Reza menjelaskan bahwa dengan terbitnya surat keputusan Bawaslu RI dan instruksi Panwaslih Aceh, serta adanya pedoman teknis terkait perekrutan PPG, Panwaslih Kota Langsa wajib menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan yang telah diatur.

“Kami mengundang masyarakat Kota Langsa yang potensial untuk mengikuti tahapan penerimaan, dan penelitian berkas pendaftaran yang akan dimulai, Kamis 29 Agustus hingga Sabtu 31 Agustus 2024 mendatang,” jelas Muhammad Reza.

Adapun syarat pendaftaran calon PPG se-Kota Langsa sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepda Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan, dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan syarat pernyataan.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintah, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  16. Mendapat izin tertulis dari PPPK atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti saat mendaftar.

Untuk Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Jl. A. Yani, Komplek Arakundo No.9 Gp. PB Seuleumak, Kec, Langsa Baro, Kota Langsa atau dapat diakses melalui media Panwaslih Kota Langsa dan media Panwaslihcam se-Kota Langsa.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

1 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

2 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

19 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

22 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

23 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

24 jam ago