Panwaslihcam se-Kota Langsa mengikuti bimbingan teknis tentang pengawasan fasilitas dan teknis kampanye Pilkada di kantor sekertariat Panwaslih Kota setempat, Rabu (9/10/2024). Foto: Chairul/Analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Langsa | Panwaslih Kota Langsa mengadakan bimbingan teknis terkait fasilitas dan pengawasan kampanye Pilkada 2024 untuk Panwaslih Kecamatan, Rabu (9/10/2024).
Riswandar, SE, sebagai pemateri dan mantan anggota Panwaslih Kota Langsa periode 2018-2023, menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting terkait fasilitasi dan teknis pengawasan kampanye. Kampanye telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
“Dalam tahapan pengawasan kampanye harus diketahui tentang, pertemuan terbatas, pertemuan tatap Muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pengawasan pemasangan APK, pengawasan media sosial, pengawasan iklan media massa, pengawasan rapat umum, pengawasan debat pasangan calon dan pengawasan kegiatan lainnya sesuai peraturan,” kata Riswandar.
Riswandar juga menjelaskan berbagai aturan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada 2024, termasuk larangan-larangan yang diatur dalam regulasi PKPU.
“Disini KIP juga berperan memfasilitasi APK dan bahan kampanye serta mempersiapkan metode kampanye yang dilakukan oleh parpol maupun pasangan calon,” ujar Riswanda.
Sementara itu, Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Panwaslih Kota Langsa Azhari S.Pd.I mengatakan, tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan agar para Panwaslihcam se-Kota Langsa dapat mengetahui semua tahapan kampanye Pilkada 2024 yang sudah berjalan selama 15 hari.
“Sudah memasuki 15 hari tahapan kampanye dan kita berharap kepada Panwaslihcam dan PPG selalu melakukan pengawasan melekat di setiap adanya kegiatan kampanye,” sebut Azhari.
Lebih lanjut, Azhari juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif dan melaporkan kepada Panwaslih baik tingkat di kabupaten, kecamatan hingga desa, apabila mendapatkan temuan pelanggaran Pilkada di Kota Langsa.
“Kita mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor Panwaslih ketika ada informasi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim pasangan calon,” pungkas Azhari.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar