Sidang pembacaan keputusan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan Partai Amanat Reformasi (PAR) pada Senin (29/8/2022). Yuna/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menolak laporan Partai Amanah Reformasi (PAR) terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan pendahuluan di ruang sidang kantor Panwaslih Aceh pada Senin (29/8/2022).
“Menyatakan bahwa laporan pelanggaran Pemilu tidak dapat diterima,” kata Faizah selalu Ketua majelis sidang didampingi anggota Marini, Nyak Arifadillah, Nedi Faizal dan Fahrul Riza Yusuf.
Baca Juga: PAR Jadi Parlok Terakhir Daftar Pemilu 2024
Faizah menyebutkan bahwa laporan yang diajukan oleh PAR Aceh hanya memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat meteril.
Pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan terlapor yang menyatakan adanya pelanggaran tata cara, prosedur, mekanisme saat melakukan pemeriksaan data dan dokumen partai PAR.
Berdasarkan keputusan tersebut, majelis sidang tidak melanjutkan dengan sidang pemeriksaan dan ditutup hanya sampai sidang pendahuluan.
Baca Juga: KIP Aceh: Dokumen PAR Tidak Lengkap
Sebelumnya, Partai Amanah Reformasi (PAR) mendaftar sebagai partai lokal (Parlok) terakhir calon peserta pemilu Tahun 2024 di Kantor Komisi Independen (KIP) Aceh pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 23.59 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan formulir model F Parlok dan Model F-Rekapitulasi pendaftaran jumlah pengurus dan anggota partai PAR, KIP Aceh menyatakan syarat tersebut tidak lengkap.
“Lantaran PAR mendaftar di hari terakhir dan berkasnya tidak lengkap maka berkasnya kita kebalikan. Berkas tersebut tidak bisa diperbaiki lagi lantaran waktu masa pendaftaran telah habis,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah pada Senin (15/8/2022) lalu.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harapan baru mulai tumbuh di lahan pertanian yang sempat tertimbun pasir…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan dua batang emas dengan…
Analisaaceh.com, Lhoknga | Pascabencana hidrometeorologi, akses air bersih masih menjadi kebutuhan mendesak bagi ribuan warga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembangunan jembatan Mancang Riek yang berada di kawasan Gampong Tangan-Tangan Cut, Kecamatan…
Komentar