Categories: NEWS

Partai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Partai Aceh, diwakili oleh Wakil Ketua Adi Laweung, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran pemilu. Adi Laweung hadir bersama kuasa hukumnya saat pengaduan tersebut diajukan.

Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024. Panwaslih akan menindaklanjuti laporan itu dalam rapat pleno, melakukan kajian awal, memeriksa saksi, dan menerbitkan rekomendasi.

Adi Laweung menyatakan bahwa laporan tersebut terkait penafsiran hari kerja oleh KIP Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016.

Ia menjelaskan bahwa KIP Aceh mengubah Keputusan No. 25 Tahun 2024 mengenai jadwal pendaftaran.

“KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tes pada 4 September 2024 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun tersebut.

“Sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud ‘mampu membaca Al-Qur’an’ adalah bakal calon harus mampu membaca Al-Qur’an dalam hal Makharijul huruf, tartil, dan tajwid,” paparnya.

Namun, dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP, penilaian adab ditambahkan yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

Adi Laweung juga mengungkapkan bahwa KIP Aceh telah membuat gaduh politik dan merusak citra demokrasi, serta dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Ia menyoroti ketidakonsistenan KIP terkait keputusan kelayakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Fadjri, menerangkan bahwa tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilukada di Aceh dan untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi oleh kepentingan Partai Aceh.

“Kami juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah telah menimbulkan kegaduhan politik,” paparnya.

Mereka berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh, serta menegakkan aturan sesuai Qanun No. 7 tahun 2024.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago

Safaruddin Apresiasi Persada Abdya Lolos ke Final Soeratin U-17

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…

2 hari ago

Tim Dia-Bencana USK Beri Edukasi Kesehatan Pada Penderita Diabetes Penyintas Bencana

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…

2 hari ago