ilustrasi pasangan gay, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terpidana kasus sesama jenis (Gay) akan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh besok, di Taman Sari, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy mengatakan dua terdakwa tersebut berinisial AP dan DA yang diamankan di kos diseputaran Syiah Kuala.
“DA dihukum cambuk dengan 80 kali cambuk didepan umum, sedangkan AP dihukum 85 kali cambuk didepan umum,” ujarnya Rabu (26/2/2025).
Hukuman ini juga dikurangi dengan masa tahanan dari masing-masing terdakwa.
“Keduanya dikenakan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Liwath),” tutupnya.
Analisaaceh.com, Langsa | Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Langsa, Sulaiman Sufi menyatakan, apabila ada…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengadili dua oknum karyawan leasing FIF Cabang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Peternakan Aceh memastikan ketersediaan stok ternak untuk tradisi meugang mencapai…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, ada…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas, anak perusahaan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk,…
Aceh Utara - Di bawah tenda sederhana di halaman MAN 2 Aceh Utara, Yusrina dengan…
Komentar