ilustrasi pasangan gay, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terpidana kasus sesama jenis (Gay) akan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh besok, di Taman Sari, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy mengatakan dua terdakwa tersebut berinisial AP dan DA yang diamankan di kos diseputaran Syiah Kuala.
“DA dihukum cambuk dengan 80 kali cambuk didepan umum, sedangkan AP dihukum 85 kali cambuk didepan umum,” ujarnya Rabu (26/2/2025).
Hukuman ini juga dikurangi dengan masa tahanan dari masing-masing terdakwa.
“Keduanya dikenakan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Liwath),” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…
Komentar