Categories: NEWS

Pasangan Gay di Banda Aceh akan Dicambuk Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terpidana kasus sesama jenis (Gay) akan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh besok, di Taman Sari, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy mengatakan dua terdakwa tersebut berinisial AP dan DA yang diamankan di kos diseputaran Syiah Kuala.

“DA dihukum cambuk dengan 80 kali cambuk didepan umum, sedangkan AP dihukum 85 kali cambuk didepan umum,” ujarnya Rabu (26/2/2025).

Hukuman ini juga dikurangi dengan masa tahanan dari masing-masing terdakwa.

“Keduanya dikenakan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Liwath),” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ketua PAN Langsa Tegaskan Jangan Percaya Apabila ada yang Catut Namanya

Analisaaceh.com, Langsa | Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Langsa, Sulaiman Sufi menyatakan, apabila ada…

4 jam ago

Hakim Vonis Terdakwa Oknum Karyawan FIF Lhokseumawe Gelapkan Biaya Lelang

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengadili dua oknum karyawan leasing FIF Cabang…

16 jam ago

Stok Ternak Meugang di Aceh Capai 33.992 Ekor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Peternakan Aceh memastikan ketersediaan stok ternak untuk tradisi meugang mencapai…

20 jam ago

Distanpan Abdya Terima 401 Ekor Hewan Ternak untuk Disembelih di Hari Meugang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat, ada…

20 jam ago

Kenalkan Proses Produksi Semen Ramah Lingkungan, SBA Ajak Tukang Bangunan Kunjungi Pabrik Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas, anak perusahaan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk,…

24 jam ago

Melukis Masa Depan: Yusrina, Seniman Muda dari MAN 2 Aceh Utara

Aceh Utara - Di bawah tenda sederhana di halaman MAN 2 Aceh Utara, Yusrina dengan…

24 jam ago