ilustrasi pasangan gay, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terpidana kasus sesama jenis (Gay) akan di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh besok, di Taman Sari, Kamis (27/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Teddy mengatakan dua terdakwa tersebut berinisial AP dan DA yang diamankan di kos diseputaran Syiah Kuala.
“DA dihukum cambuk dengan 80 kali cambuk didepan umum, sedangkan AP dihukum 85 kali cambuk didepan umum,” ujarnya Rabu (26/2/2025).
Hukuman ini juga dikurangi dengan masa tahanan dari masing-masing terdakwa.
“Keduanya dikenakan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Liwath),” tutupnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar