Categories: ACEH SELATANNEWS

Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee, Ini Harapan Anggota DPRK Dapil 1

ANALISAACEH.com | Aceh Selatan – Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee yang dilaksanakan pada Minggu 21/07/2019, di Pantai Pasir Putih, Desa Padang Bakau, Kec. Labuhanhaji, Kab. Aceh Selatan, Anggota DPRK Dapil 1 Lisa Elfirasman harapkan muncul terobosan baru terkait pengelolaan destinasi wisata di Labuhanhaji Raya.

Lisa Elfirasman yang akrab disapa Iras tersebut mengemukakan, hendaknya tindaklanjut dari kegitan tersebut lahir sebuah produk hukum desa yang dapat mengakomodir kepentingan desa terkait pengelolaan objek wisata khususnya Pantai Pasir Putih yang sekarang ini cukup digandrungi anak muda juga keluarga.

“Produk hukum yang dimaksud tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tapi juga harus mempertimbangkan aspek Religi,” tukas Iras usai kegiatan yang diinisiasi oleh Remaja Putri Pencinta Tauhid Tashawuf (RP2T) Pusat, bekerja sama dengan ; Pemuda Desa Padang Bakau, LSM Acheh Future Aceh Selatan, DPC Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Aceh Selatan, Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) dan KPM STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya tersebut.

“Kita mengharapkan agar destinasi wisata Pantai pasir Putih ini umumnya destinasi wisata se labuhanhaji raya agar menjadi destinasi wisata keluarga yang Islami,” ujar Iras dihadapan pembina RP2T, Personil LSM Acheh Future, Ketua Pemuda Padang Bakau dan Keucik Padang Bakau terpilih.

Menanggapi hal tersebut Keuchik Terpilih Gampong Padang Bakau Hermanto mengatakan, “Sebenarnya dalam waktu dekat ini kami akan mempelajari kembali Qanun yang sudah ada bersama Perangkat Adat dan Hukum serta Pemuda Padang Bakau.”

Lanjut Hermanto, “Tentunya nanti ada plus minusnya, namun apapun hasilnya nanti, itulah produk hukum kami, itulah Qanun gampong kami terkait pengelolaan destinasi wisata Pantai Pasir Putih Gampong Padang Bakau Kec. Labuhanhaji yang kemudian akan kami tempelkan dilokasi wisata ini agar dibaca dan dipatuhi bersama oleh pengunjung.”

“Dan sebelum Qanun baru rampung dan kami sosialisasikan, maka yang berlaku saat ini adalah Qanun yang lama beserta sanksinya,” tegas Hermanto. (FJ)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

9 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

9 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

9 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

9 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago