Categories: ACEH SELATANNEWS

Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee, Ini Harapan Anggota DPRK Dapil 1

ANALISAACEH.com | Aceh Selatan – Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee yang dilaksanakan pada Minggu 21/07/2019, di Pantai Pasir Putih, Desa Padang Bakau, Kec. Labuhanhaji, Kab. Aceh Selatan, Anggota DPRK Dapil 1 Lisa Elfirasman harapkan muncul terobosan baru terkait pengelolaan destinasi wisata di Labuhanhaji Raya.

Lisa Elfirasman yang akrab disapa Iras tersebut mengemukakan, hendaknya tindaklanjut dari kegitan tersebut lahir sebuah produk hukum desa yang dapat mengakomodir kepentingan desa terkait pengelolaan objek wisata khususnya Pantai Pasir Putih yang sekarang ini cukup digandrungi anak muda juga keluarga.

“Produk hukum yang dimaksud tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tapi juga harus mempertimbangkan aspek Religi,” tukas Iras usai kegiatan yang diinisiasi oleh Remaja Putri Pencinta Tauhid Tashawuf (RP2T) Pusat, bekerja sama dengan ; Pemuda Desa Padang Bakau, LSM Acheh Future Aceh Selatan, DPC Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Aceh Selatan, Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) dan KPM STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya tersebut.

“Kita mengharapkan agar destinasi wisata Pantai pasir Putih ini umumnya destinasi wisata se labuhanhaji raya agar menjadi destinasi wisata keluarga yang Islami,” ujar Iras dihadapan pembina RP2T, Personil LSM Acheh Future, Ketua Pemuda Padang Bakau dan Keucik Padang Bakau terpilih.

Menanggapi hal tersebut Keuchik Terpilih Gampong Padang Bakau Hermanto mengatakan, “Sebenarnya dalam waktu dekat ini kami akan mempelajari kembali Qanun yang sudah ada bersama Perangkat Adat dan Hukum serta Pemuda Padang Bakau.”

Lanjut Hermanto, “Tentunya nanti ada plus minusnya, namun apapun hasilnya nanti, itulah produk hukum kami, itulah Qanun gampong kami terkait pengelolaan destinasi wisata Pantai Pasir Putih Gampong Padang Bakau Kec. Labuhanhaji yang kemudian akan kami tempelkan dilokasi wisata ini agar dibaca dan dipatuhi bersama oleh pengunjung.”

“Dan sebelum Qanun baru rampung dan kami sosialisasikan, maka yang berlaku saat ini adalah Qanun yang lama beserta sanksinya,” tegas Hermanto. (FJ)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago