Categories: ACEH SELATANNEWS

Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee, Ini Harapan Anggota DPRK Dapil 1

ANALISAACEH.com | Aceh Selatan – Pasca Kegiatan Pengkajian Tashawuf dan Zikir Akbar Rateb Siribee yang dilaksanakan pada Minggu 21/07/2019, di Pantai Pasir Putih, Desa Padang Bakau, Kec. Labuhanhaji, Kab. Aceh Selatan, Anggota DPRK Dapil 1 Lisa Elfirasman harapkan muncul terobosan baru terkait pengelolaan destinasi wisata di Labuhanhaji Raya.

Lisa Elfirasman yang akrab disapa Iras tersebut mengemukakan, hendaknya tindaklanjut dari kegitan tersebut lahir sebuah produk hukum desa yang dapat mengakomodir kepentingan desa terkait pengelolaan objek wisata khususnya Pantai Pasir Putih yang sekarang ini cukup digandrungi anak muda juga keluarga.

“Produk hukum yang dimaksud tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tapi juga harus mempertimbangkan aspek Religi,” tukas Iras usai kegiatan yang diinisiasi oleh Remaja Putri Pencinta Tauhid Tashawuf (RP2T) Pusat, bekerja sama dengan ; Pemuda Desa Padang Bakau, LSM Acheh Future Aceh Selatan, DPC Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Aceh Selatan, Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) dan KPM STIT Muhammadiyah Aceh Barat Daya tersebut.

“Kita mengharapkan agar destinasi wisata Pantai pasir Putih ini umumnya destinasi wisata se labuhanhaji raya agar menjadi destinasi wisata keluarga yang Islami,” ujar Iras dihadapan pembina RP2T, Personil LSM Acheh Future, Ketua Pemuda Padang Bakau dan Keucik Padang Bakau terpilih.

Menanggapi hal tersebut Keuchik Terpilih Gampong Padang Bakau Hermanto mengatakan, “Sebenarnya dalam waktu dekat ini kami akan mempelajari kembali Qanun yang sudah ada bersama Perangkat Adat dan Hukum serta Pemuda Padang Bakau.”

Lanjut Hermanto, “Tentunya nanti ada plus minusnya, namun apapun hasilnya nanti, itulah produk hukum kami, itulah Qanun gampong kami terkait pengelolaan destinasi wisata Pantai Pasir Putih Gampong Padang Bakau Kec. Labuhanhaji yang kemudian akan kami tempelkan dilokasi wisata ini agar dibaca dan dipatuhi bersama oleh pengunjung.”

“Dan sebelum Qanun baru rampung dan kami sosialisasikan, maka yang berlaku saat ini adalah Qanun yang lama beserta sanksinya,” tegas Hermanto. (FJ)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

16 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

16 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

20 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

20 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

1 hari ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago