Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Pasca KLB, Restu Diminta Dibalas Gugatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh DPP PNA telah usai dilaksanakan. Dengan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Kapten baru melengserkan Irwandi Yusuf di ‘Partai Orange’ tersebut.

Pasca pemilihan itu, Tiyong sebagai nahkoda baru PNA menegaskan bahwa ia akan meminta restu kepada Irwandi Yusuf sang ‘Captan Hanakaru Hokagata’ yang kini sedang tersandung kasus rasuah di Ibukota.

Tiyong berencana akan melakukan rekonsiliasi dan musyawarah kembali untuk menyatukan perbedaan selama ini, guna melahirkan persamaan. Namun gayung tak bersambut baik. Restu yang minta Tiyong, gugatan yang dilayangkan Irwandi.

Baca juga: Menunggu Restu dari Sang Kapten Hanakaru Hokagata

Hal tersebut sebagaimana yang dilansir oleh serambinews.com (15/9), bahwa Irwandi Yusuf akan menggugat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Aula Ampon Syiek Peusangan Bireuen tersebut.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA, Sayuti Abubakar mengatakan Irwandi sepertinya tidak menerima hasil KLB PNA yang telah menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua PNA.

“Beliau akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hasil KLB dan menyatakan KLB tidak sah,” kata Sayuti di serambinews.com.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA Miswar Fuady saat dihubungi analisaaceh.com (15/9) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Irwandi tersebut.

“Secara aturan, apabila Irwandi tidak sepakat ya silahkan gugat, itu dibenarkan di dalam konstitusi. Dan kami siap menghadapi tuntutan tersebut,” jelasnya singkat.

Sebelumnya, kisruh di internal PNA muncul setelah Irwandi Yusuf memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dari posisi ketua harian PNA dan menggantikannya dengan Darwati A Gani yang merupakan istrinya Irwandi sendiri. Tidak hanya itu, Irwandi juga menunjuk Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) menggantikan Miswar Fuady.

Dinilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, sehingga menimbulkan kekisruhan di tubuh PNA hingga berakhir di KLB. Akan tetapi polemik baru kembali mencuat, atas gugatan yang dilayangkan Irwandi terhadap keputusan KLB tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

23 menit ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

24 menit ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

25 menit ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

26 menit ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

27 menit ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

29 menit ago