Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Pasca KLB, Restu Diminta Dibalas Gugatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh DPP PNA telah usai dilaksanakan. Dengan menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Kapten baru melengserkan Irwandi Yusuf di ‘Partai Orange’ tersebut.

Pasca pemilihan itu, Tiyong sebagai nahkoda baru PNA menegaskan bahwa ia akan meminta restu kepada Irwandi Yusuf sang ‘Captan Hanakaru Hokagata’ yang kini sedang tersandung kasus rasuah di Ibukota.

Tiyong berencana akan melakukan rekonsiliasi dan musyawarah kembali untuk menyatukan perbedaan selama ini, guna melahirkan persamaan. Namun gayung tak bersambut baik. Restu yang minta Tiyong, gugatan yang dilayangkan Irwandi.

Baca juga: Menunggu Restu dari Sang Kapten Hanakaru Hokagata

Hal tersebut sebagaimana yang dilansir oleh serambinews.com (15/9), bahwa Irwandi Yusuf akan menggugat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Aula Ampon Syiek Peusangan Bireuen tersebut.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA, Sayuti Abubakar mengatakan Irwandi sepertinya tidak menerima hasil KLB PNA yang telah menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua PNA.

“Beliau akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hasil KLB dan menyatakan KLB tidak sah,” kata Sayuti di serambinews.com.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA Miswar Fuady saat dihubungi analisaaceh.com (15/9) mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Irwandi tersebut.

“Secara aturan, apabila Irwandi tidak sepakat ya silahkan gugat, itu dibenarkan di dalam konstitusi. Dan kami siap menghadapi tuntutan tersebut,” jelasnya singkat.

Sebelumnya, kisruh di internal PNA muncul setelah Irwandi Yusuf memberhentikan Samsul Bahri alias Tiyong dari posisi ketua harian PNA dan menggantikannya dengan Darwati A Gani yang merupakan istrinya Irwandi sendiri. Tidak hanya itu, Irwandi juga menunjuk Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) menggantikan Miswar Fuady.

Dinilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART, sehingga menimbulkan kekisruhan di tubuh PNA hingga berakhir di KLB. Akan tetapi polemik baru kembali mencuat, atas gugatan yang dilayangkan Irwandi terhadap keputusan KLB tersebut.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

3 jam ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

3 jam ago

Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan…

3 jam ago

KIP Abdya Tetapkan 45 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan sebanyak 45…

9 jam ago

KIP Banda Aceh Sebut Hanya Satu Paslon Penuhi Syarat Jalur Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa hanya satu pasangan…

1 hari ago

Langgar Kode Etik, Anggota KIP Langsa Dipecat DKPP RI

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutuskan secara tetap terhadap…

1 hari ago