PBB Aceh Utara Tolak Keras Legalisasi Miras, Aturan Investasi nomor 44 dan 45 Berpotensi Masuk ke Aceh

Ketua PBB Aceh Utara Tgk Abdul Manan HS bersama pengurus teras menolak Perpres tentang produksi dan pemasaran miras

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Penolakan terhadap legalisasi bisnis minuman keras (miras) di Indonesia terus disuarakan. Kali ini, partai berbasis islam, Partai Bulan Bintang juga menolak upaya pemerintah melegalkan produksi dan perdagangan miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 dan berlaku sejak 2 Februari 2021.

“Kami keluarga besar PBB Aceh Utara menolak keras pemberlakuan atau legalitas minuman keras di Indonesia karena bertentangan dengan hukum Islam” kata Ketua PBB Aceh Utara Tgk Abdul Manan HS kepada media ini di Lhokseumawe, Senin (1/3/21).

Tgk Abdul Manan mengkritisi secara umum bisnis miras, selain bertentangan dengan hukum Islam juga berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan sosial masyarakat. Apalagi saat ini juga mengalir penolakan dari para tokoh lintas agama. Tgk Abdul Manan menyebut secara umum kebijakan pemerintah ini lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Sebelumnya, melalui peraturan presiden, pemerintah membuka kran investasi baru di bidang produksi dan pemasaran minuman keras yang kemudian menuai kontroversi. Perpres nomor 10 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja pada lampiran III nomor 31, 32 dan 33 serta 44 dan 45 memuat persyaratan investasi baru di bidang produksi hingga pemasaran miras di tanah air.

Screenshot lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021 nomor urut 31,32,33 serta 44 dan 45 yang mengatur produksi dan pemasaran miras dan minuman beralkohol lainnya

Seperti pada lampiran III nomor 31; Investasi industri miras bisa dibuka dengan syarat: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, nomor 32 : Bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur) dan nomor 33 : Investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt. Persyaratan serta lokasi investasi pada nomor 32 dan 33 ini sama dengan persyaratan dan lokasi investasi pada nomor 31.

Pada aturan di atas, kata Tgk Abdul Manan, Propinsi Aceh secara otomatis sudah terproteksi karena hanya empat provinsi saja di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi industri miras dan minuman beralkohol lainnya.

Namun yang menjadi sorotan tajam PBB Aceh Utara yakni terkait persyaratan investasi pada nomor 44 dan 45 yakni bidang pemasaran. Nomor 44 yaitu investasi dibidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol serta nomor 45 bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Syaratnya kedua investasi ini harus berupa jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dibukanya investasi di bidang pemasaran ini akan menjadi dasar bagi pihak tertentu untuk menjual miras secara legal dan terbuka hingga ke Propinsi Aceh. Dampaknya, kata Tgk Abdul Manan HS, masyarakat akan dengan mudah memperoleh dan mengkonsumsi miras karena banyak tersedia bahkan hingga ke pedagang kaki lima.

“Perpres investasi ini berlaku secara nasional. Artinya tidak tertutup kemungkinan bisnis atau pemasaran miras ini akan merambah hingga ke Aceh. Hal ini sangat bertentangan dengan kearifan lokal di Aceh yang saat ini menerapkan Syariat Islam sebagai landasan hukum dan landasan hidup bermasyarakat” sebut Tgk Manan.

Untuk itu, Ketua PBB Aceh Utara berharap kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut aturan legalisasi miras di Indonesia baik di bidang produksi ataupun di bidang distribusi/pemasaran.

“Hasil penelitian sudah jelas, perbuatan kriminal dan tindak kekerasan lainnya didominasi karena mengkonsumsi miras bagi pelaku kejahatan. Kajian dari segi kesehatan juga sudah jelas tidak baik dikonsumsi oleh tubuh manusia. Mudharat dari investasi bidang miras ini lebih besar dari manfaatnya. Kami minta Presiden Jokowi mencabut aturan legalisasi miras dan minuman sejenis lainnya” demikian Tgk Abdul Manan HS.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakAminullah: Banda Aceh Cat Exhibition Bisa Menjadi Destinasi Wisata Baru
Artikulli tjetërLedakan Diduga Bom Terjadi di Banda Aceh