Categories: NEWS

PBB Aceh Utara Tolak UU Cipta Kerja, Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu

Analisaaceh.com, Aceh Utara — Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Aceh Utara menolak secara tegas pemberlakuan UU Cipta Kerja. PBB Aceh Utara mendesak Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja (omnibus law).

“Kami DPC PBB Aceh Utara menolak pemberlakuan omnibus law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. Penolakan ini karena UU Cipta Kerja yang baru disahkan menuai kontroversi karena berpotensi merugikan buruh/tenaga kerja, di sisi lain menguntungkan pengusaha dan cukong atau investor” kata Ketua PBB Aceh Utara Tgk Abdul Manan HS, Jumat (9/10/20).

Menurut kajian pihaknya, kata Tgk Abdul Manan HS, pengesahan Rancangan UU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR RI sangat dipaksakan dan tidak memperhatikan aspirasi rakyat. Penolakan rakyat sudah sejak awal disuarakan, yakni sejak pembahasan rancangan UU dimaksud. Namun, baik pemerintah maupun DPR RI bergeming dan tetap mengesahkan UU tersebut.

PBB Aceh Utara mengaku kecewa kepada DPR RI karena mengesahkan RUU Cipta Kerja justru disaat kondisi dunia disibukan dengan persoalan wabah Covid-19. Alih-alih memikirkan regulasi untuk mempercepat penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia, para elit justru menelurkan undang-undang yang merugikan rakyat kecil.

“Pemerintah dalam hal ini presiden seharusnya memperhatikan aspirasi rakyat sedari awal, sehingga gelombang massa yang menolak UU ini tidak perlu terjadi. Kami juga heran dan kecewa atas sikap wakil rakyat di Senayan kenapa langsung terburu-buru mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang,” kata Tgk Abdul Manan HS.

Seperti diketahui, pasca disahkan oleh DPR RI, penolakan UU Cipta kerja terus disuarakan. Gelombang demonstrasi yang dimotori oleh mahasiswa dan asosiasi buruh digelar di seluruh tanah air. Aksi massa yang berlangsung sejak Kamis (8/10) kemarin, hingga hari ini masih berlangsung.

Ketua PBB Aceh Utara berkeyakinan aksi massa tidak akan berakhir sebelum presiden menerbitkan Perppu. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pencabutan UU Cipta Kerja dinilai solusi atas kekisruhan ini.

“Apabila tidak diterbitkan Perppu oleh presiden kami khawatir akan terjadi gejolak sosial yang lebih tinggi di seluruh Indonesia. Seharusnya presiden mencermati persoalan ini, karena seluruh elemen seperti akademisi termasuk pakar hukum tata negara sudah angkat suara terkait hal ini” kata

Pernyataan resmi juga sudah dikeluarkan oleh pihak akademisi seperti Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, dalam konferensi pers pada Rabu (7/10/2020), mengatakan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak mempertimbangkan aspirasi publik.

Ia menilai DPR dan pemerintah terburu-buru menuntaskan penyusunan UU Cipta Kerja, bahkan penetapannya dilakukan jelang tengah malam. Padahal, RUU Cipta Kerja sejak awal menuai banyak penolakan tetapi pembahasannya terus dikebut pemerintah dan DPR.

“Kenapa undang-undang cipta kerja yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi telah disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat?” kata Susi seperti dilansir kompas.com.

Tak ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan taklimat atas UU Cipta Kerja. Ada 7 poin dalam Taklimat MUI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, KH Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekjen Dr H Anwar Abbas. Ke tujuh poin tersebut diantaranya bentuk rasa kekecewaan kepada pemerintah dan DPR RI yang tidak merespon permintaan rakyat dalam hal ini buruh. Secara eksplisit, MUI juga setuju agar UU Cipta Kerja tidak diberlakukan.

Selain itu, dalam Taklimat juga meminta seluruh elemen baik kepolisian dan rakyat Indonesia untuk menjaga kerukunan dan keutuhan bangsa.

Menanggapi hal ini, PBB Aceh Utara berharap presiden dapat bertindak tepat menanggapi aspirasi rakyat. Presiden diharapkan berpihak ke rakyat sesuai amanah konstitusi.

Kepada pihak yang sedang memperjuangkan aspirasi rakyat, PBB menyatakan siap mendukung setiap langkah agar UU ini dibatalkan.

“Kami juga atas nama DPC PBB Aceh Utara, mengajak seluruh ummat Islam dan seluruh pihak bersatu melawan kedzaliman oleh DPR RI yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja ini. Mari kita lawan kedzaliman” demikian Tgk Abdul Manan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

4 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

4 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

8 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

8 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

13 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago