PDI Tetapkan Pimpinan Dewan Aceh Tengah, Arwin Mega: Mohon Do’a

Analisaaceh.com, TAKENGON | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan resmi menetapkan Arwin Mega sebagai Pimpinan DPRK Aceh Tengah periode 2019-2024.

Penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh Aspili Ishaq dan Hanafiah kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Tengah Firdaus dan disaksikan oleh Sekretaris Samsuddin serta pengurus DPC lainya.

Penetapan itu tertuang dalam surat DPP PDI Perjuangan tertanggal 4 September 2019, nomor; 388/INDPP/IX/2019. Yang berisi mengesahkan dan menetapkan Arwin Mega sebagai calon Ketua DPRK Aceh Tengah periode 2019-2024.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Pusat Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Arwin Mega kepada Analisaaceh mengaku, penetapan itu merupakan hasil dari Fit and Proper Test serta tes tertulis yang dogelar pada 27 Agustus 2019 yang lalu.

“Sebelumnya kami telah mengikuti Fit and Proper Test dan Alhamdulillah inilah hasilnya, DPP dan DPC PDI Perjuangan mempercayakan saya sebagai Ketua DPRK Aceh Tengah,” jelasnya, usai penyerahan surat penetapan itu di pendopo II, Selasa (24/09/2019).

Selain itu, Arwin Mega mengaku belum pernah menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Tengah. Untuk itu ia berharap masyarakat memberikan dukungan serta do’a untuk menduduki jabatan itu.

“Saya belum pernah jadi Pimpinan Dewan, harapan saya, jika ada kekurangan sama-sama kita perbaiki, yang penting bagaimana mensejahterakan rakyat Aceh Tengah,” papar Arwin Mega.

Selanjutnya, proses penetapan pimpinan Dewan akan diusulkan oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan kepada Sekretariat DPRK Aceh Tengah Samsuddin.

“Besok atau lusa akan kami layangkan surat pengantar dari DPC PDI Perjuangan ke Sekretariat DPRK Aceh Tengah dengan tembusan ke pimpinan DPRK sementara,” jelas Samsuddin.

Pimpinan DPRK Aceh Tengah sementara itu mengaku, saat ini lembaga legislatif itu sedang menunggu calon pimpinan definitif untuk ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Aceh.

“Jika PDIP, Gerindra dan Golkar telah mengeluarkan keputusan DPP masing masing, maka setelah pembahasan Tatib dan pembentukan alat kelengkapan akan dijadwalkan Paripurna Penetapan di DPRK Aceh Tengah, baru diusulkan SK ke Gubernur Aceh setelah terbit SK dari Gubernur baru dilantik,” jelas Samsuddin.

Hal itu kata dia butuh proses, saat ini pihak Legislatif sedang membahas tentang alat kelengkapan dewan.

“Alat kelengkapan dewan masih tugas kami, meski alat kelengkapan pengesahannya di pimpinan definitif nanti, setelah itu baru kita paripurnakan calon pimpinan definitif berdasarkan surat keputusan DPP Partai masing-masing. Setelah Paripurna,  diusulkan ke Gubernur Aceh, DPRK menerbitkan surat keputusan tentang pimpinan definitif setelah terbit SK-nya kita jadwalkan pelantikan, setelah dilantik itulah baru mereka bekerja,” tutup Sekretaris DPC PDI Perjuangan Aceh Tengah.

Penyerahan surat penetapan dan pengesahan calon pimpinan DPRK itu turut dihadiri seluruh anggota DPRK Aceh Tengah terpilih dari DPC PDI Perjuangan Aceh Tengah.

Komentar
Artikulli paraprakDinas Sosial Salurkan Bantuan untuk 123 Lansia di Kota Lhokseumawe
Artikulli tjetërPengusutan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Abdya Lamban