Pengusutan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRK Abdya Lamban

Ilustrasi net

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kasus dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 24 angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2014-2019 berjalan di tempat.

Pasalnya, sejak dilakukan pendalaman kasus mulai awal Mei lalu hingga minggu terakhir september 2019 masih tahap penyelidikan dan belum naik kelas.

Diketahui, perjalanan Dinas anggota DPRK itu menyedot anggaran mencapai Rp 1,3 Miliar lebih tahun anggaran 2017.

Kajari Abdya Abdur Kadir, SH,MH usai acara rapat dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Abdya tahun anggaran 2019 kepada analisaaceh.com mengaku belum bisa menggungkapkan secara detail.

“Berjalan, cuma kan masih penyelidikan, kita belum bisa mengungkap secara detail, yang pasti masih berjalan,” kata Abdur Kadir, Selasa (24/9/2019).

Katanya, hingga saat ini timnya masih bekerja, dan nanti akan diberikan mandat leluasa kepada tim untuk melakukan pekerjaannya. Menurutnya hingga kini masih ada tempat-tempat yang perlu dikonfirmasi.

Ketika ditanyai hasil kunjungan ke Bandara Penerbagan, Ia mengaku belum bisa menyampaikan.

“Tim bekerja silent lah dulu ya, supaya kita nyaman dalam bekerja. Namanya aja penyelidikan nanti ditingkat selanjutnya baru bisa diberi. Kan sekarang lagi bekerja, jangan diganggu dulu,” kilahnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya Erisman, SH mempertanyakan perjalanan kasus dugaan SPPD fiktif yang melibatkan 24 anggota DPRK Abdya dan merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar lebih.

Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kriteria bobot perkara sedang. Artinya, pihak Kejari Abdya dengan rentang waktu relatif cukup ini tentu sudah selayaknya menentukan pogres kasus tersebut ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Pihak Kejari tidak perlu ragu-ragu menetapkan tersangka yang merugikan negara,” kata Erisman.

Pihaknya menilai, jika pihak terkait ragu-ragu menetapkan tersangka, maka dikwatirkan publik akan menilai dan meragukan keberhasilan Kejari dalam menggungkapkan kasus korupsi.

“Anehnya hingga kini kasus itu belum terdengar perkembangannya untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakPDI Tetapkan Pimpinan Dewan Aceh Tengah, Arwin Mega: Mohon Do’a
Artikulli tjetërMulai 2020 Pengangguran Dapat Rp 500 Ribu/Bulan dari Jokowi