Categories: NEWS

Pedagang Daging Meugang di Langsa Keluhkan Pungutan Retribusi

Analisaaceh.com, Langsa | Sejumlah pedagang daging meugang di Kota Langsa keluhkan tingginya biaya retribusi pasar yang dipungut oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota setempat.

“Kami harus mengeluarkan uang sebesar 160 ribu rupiah untuk dapat berjualan di sini. Yang paling besar untuk membayar retribusi pasar sebesar 120 ribu rupiah, padahal dinas tersebut tidak memberikan fasilitas,” ujar Yusuf salah seorang penjual daging di Jalan Simpang Pekong kota Langsa, saat ditemui Analisaaceh.com, Kamis (20/04/2023).

Menurut dirinya, pengutipan retribusi pasar oleh orang yang mengaku dari Disperindagkop dan UKM Kota Langsa tanpa menggunakan atribut ataupun tanda pengenal itu terkesan seperti pembayaran upeti pada masa penjajahan.

“Dalam surat tanda terima retribusi pasar Kota Langsa tersebut tertera tulisan Qanun Kota Langsa nomor 17 Tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Karena itu kami bertanya kekayaan daerah yang mana yang telah kami pakai,” tagasnya.

surat tanda terima retribusi pasar Kota Langsa

“Kalau di pinggir jalan ini disebut kekayaan daerah, berarti ini kan wewenang Dishub, bukan Disperindagkop dan UKM,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Langsa Mahlil SH, saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pengutipan retribusi pasar kepada para penjual daging musiman tersebut.

“Retribusi lapak daging meugang kontrak kerja pihak ketiga, maka pihak ketiga yang langsung setor ke kas daerah sesuai target yang sudah ditetapkan oleh exekutif dan legislatif. Dinas untuk target PAD hanya tiga kali hari meugang, sebelum covid dan wabah PMK lapak meugang retribusi 150 ribu rupiah,” katanya.

Mahlil menjelaskan, bahwa mengapa dalam surat tanda terima retribusi itu tidak dituliskan nama pedagang, dikarenakan nama pemberi atau pembayar bisa buat kwitansi pihak ketiga bukan dinas karena retribusi tidak wajib nama pembayar kecuali pajak daerah.

“Retribusi boleh perorangan tidak harus CV. Sementara itu badan jalan termasuk kekayaan daerah milik Negara. Pinggir jalan masuk dalam kekayaan daerah, Dishub parkir, jualan masuk Disperindag,” jelasnya.

Saat ditanya mengapa badan jalan digunakan sebagai tempat berjualan walaupun secara aturan tidak diperbolehkan atau dilarang, Mahlil menjawab jika hal itu memang benar namun lantaran para pedagang hanya berjualan selama dua hari maka diperolehkan.

“Betul sekali tapi untuk lapak megang di kota, jalan kita pakai untuk dua hari saja bukan jualan untuk jangka waktu lama. Itu kebijakan kepala daerah untuk kepentingan orang ramai,” tuturnya.

“Malah data yang ada banyak pedangang daging dari luar Kota Langsa yang jualan disini. Siap jualan pulang sampah-sampah dan jalan harus di cuci tugas LH setiap selesai meugang,” pungkasnya.

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Pakar Komunikasi Politik UINSUNA: BRA Harus Jadi Orkestrator Pembangunan

Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…

7 jam ago

USK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mubadala Energy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…

9 jam ago

Program Bangga Kencana Jadi Strategi BKKBN Aceh Tekan Angka Stunting

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…

9 jam ago

Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…

9 jam ago

Mujiburrahman Dilantik sebagai Rektor Periode UIN Ar-Raniry 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag resmi kembali dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry…

10 jam ago

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

24 jam ago