Categories: NEWS

Pelaku Curanmor di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) sore diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh lantaran diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial MR (22) dan ROY (23) itu dilakukan di Lampeuneurut setelah mendapat laporan dari korban.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal gampong dalam kecamatan Darul Imarah ini diringkus Tim Rimueng di depan Meunasah,” kata Kasat, Rabu (28/12/2022).

MR dan ROY melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) dini hari, di dalam sebuah toko kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.

“Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk ke dalam toko. Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib,” ucap Kompol Fadillah.

Korban pun melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan pelaku di depan Meunasah, Lampeuneurut.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp1 juta di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar,” tutur Kasatreskrim.

Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.

“Sepeda motor ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni,” tambah Kasat.

Perlu diketahui, setelah di lakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ROY tidak mengetahui bahwa MR akan melakukan pencurian, namun ianya hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY kembali ke rumahnya.

Sementara pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh.

“MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pakar Komunikasi Politik UINSUNA: BRA Harus Jadi Orkestrator Pembangunan

Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…

4 jam ago

USK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mubadala Energy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…

6 jam ago

Program Bangga Kencana Jadi Strategi BKKBN Aceh Tekan Angka Stunting

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…

7 jam ago

Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…

7 jam ago

Mujiburrahman Dilantik sebagai Rektor Periode UIN Ar-Raniry 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag resmi kembali dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry…

7 jam ago

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

21 jam ago