Analisaaceh.com, Redelong | Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute ke Jaksa penuntut umum.
Penyerahan pada Rabu (7/7) tersebut setelah berkas dari pihak kepolisian dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja Personil satreskrim yang menangani kasus ini, karena kurang dari 20 hari berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, ini suatu prestasi yang sangat baik,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, S.H, M.H.
Seperti diketahui RW, 47, warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pelaku tindak pidana Pencurian kotak amal tersebut ditangkap di kawasan Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada hari Kamis 17 Juni 2021 lalu
Sebelum di bekuk Polisi, pelaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali di RSUD Muyang Kute dan kelakuan bejat pelaku sempat terekam CCTV pada saat itu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 20 hari tanpa perpanjangan penahan. Tersangka dan barang bukti tersebut sudah dinyatakan P21 dan sudah diserahkan ke Jaksa penuntut umum.
“Jadi saat ini tindak pidana pencurian kotak amal tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan, setelah kita lengkapi administrasi, barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada Jaksa penuntut umum,” pungkas Iptu Bustani.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar