Categories: HukumNEWS

Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap pelaku berinisial MY (41) warga Kecamatan Manyak Payed, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia lima tahun.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad, S.Sos mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023.

“Terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibunya dengan mengatakan, sakit dibagian alat vitalnya,” kata Kasatreskrim, (29/11/2023).

Lanjutnya, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY, hingga selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Dari laporan itu dan hasil penyidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun),” pungkas Ipda Rahmad.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang berinisial MY alias Badol, dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 5 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Langsa, Amrawati, didampingi Kepala UPTD PPA Langsa, Putri Nahrisa saat ditemui Analisaaceh.com, mengatakan, bahwa korban mengalami trauma berat akibat dan sedang dalam masa pemulihan.

Dirinya menjelaskan, bahwa si korban sendiri mengalami trauma, hingga sampai saat ini dilakukan pemeriksaan psikologis, korban belum mau berbicara apapun, lantaran ditambah umurnya yang masih sangat belia.

“Anak ini trauma dan belum mau berbicara, jadi memang arahan dari Psikolognya adalah biarkan saja dulu dia bermain dan tidak bisa kita paksa. Kemudian korban juga saat melihat orang pria dewasa dia takut dan langsung lari,” ungkapnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

3 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

4 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

4 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

6 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

7 jam ago

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Calon Kepala BPMA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membuka seleksi terbuka Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh…

9 jam ago