Ilustrasi
Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menciduk seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur di kota setempat. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada AA, sehingga pada hari Senin 4 Juli 2022 kita menjemput AA di Gampong Meutia Kecamatan Langsa Kota untuk dibawa ke Mapolres setempat,” kata Kasatreskrim, Rabu (13/22).
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya. “Setelah AA mengakui perbuatannya itu, kita baru menetapkan AA sebagai tersangka,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.
Baca: Empat Pria di Langsa Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur yakni Bunga (14) warga salah satu gampong di Kota Langsa diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria hingga korban hamil lima bulan.
Mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian sesuai nomor laporan LP/98/VI/2022/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 23 Juni 2022.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar